PURBALINGGA, INFO- Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. memberikan jawaban atas pandangan umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga yaitu dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra , Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Amanat Nasional dan Fraksi Persatuan Demokrat, mengenai 6 Raperda yang telah disampaikan pada rapat paripurna pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Keenam Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, dan Raperda tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Raperda tentang Perubahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ijin Reklame.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada semua fraksi yang telah memberikan pandangan dan masukannya, dan menurut kami hal itu menjadi referensi positif dan berharga dalam penyempurnaan konsep Raperda dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bupati Tasdi saat sambutannya pada Rapat Paripurna Penandatangannan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS tahun 2018 dan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 Raperda, di ruang rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Senin siang (06/11).
Selanjutnya Bupati Tasdi juga sampikan jawaban atas pandangan umum fraksi PDI perjuangan mengenai Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga belum akan melaksanakannya karena masih terfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selanjutnya Bupati berikan jawaban atas pandangan umum fraksi partai Golongan Karya mengenai Raperda tentang Perubahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ijin Reklame, Bupati sampaikan bahwa terkadang masih adanya pemasangan reklame yang tidak memperhatikan unsur keamanan, estetika, memuat unsur SARA dan provokatif, tidak pada tempatnya dan tidak sesuai ketentuan, dan untuk pelanggaran tersebut Pemkab akan bertindak tegas dengan menertibkan atau bahkan mencopot secara paksa, dan kepada pemilik akan diberikan sanksi teguran tegas tidak mengulanginya.
Kemudian menjawab pandangan umum fraksi persatuan Demokrat yang menanyakan mengapa dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan Bupati sampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bupati sampaikan bahwa terkait materi perubahan perda dimaksud dalam rangka menyesuaikan ketentuan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Perubahan Permendagri tersebut karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016, dan berkaitan dengan keterlibatan perguruan tinggi dalam penyaringan perangkat desa, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa,” terang Bupati Tasdi.
Dalam rapat paripurna itu, ditandangani nota kesepahaman antara Pemkab Purbalingga dan DPRD tentang kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2018 yang telah melalui pembahasan Badan anggaran DPRD. Selanjutnya KUA dan PPAS tahun 2018 akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kab. Purbalingga tahun 2018.(PI-5)