PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyerahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Purbalingga, Rabu (18/3) di Ruang Rapat DPRD. Empat Raperda tersebut diantaranya : Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031; Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040; Raperda tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Raperda pertama, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031. “Raperda ini sebagai tindak lanjut hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 dari aspek kualitas, kesahihan dan simpangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040. Menurut Bupati, Raperda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 111 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031.
Raperda tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. “Raperda ini dimaksudkan untuk mengganti Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebagai upaya penyesuaian dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Terkait, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Menurut Bupati, Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
”Ke-empat Raperda tersebut merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Sedangkan terkait dengan substansi teknis atas 4 (empat) rancangan perda tersebut akan disampaikan oleh Tim Pembahas Pemerintah Daerah dalam rapat Panitia Khusus,” kata Bupati.(Gn/Humas)