PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama lebih lanjut, Kamis (4/7) di Ruang Rapat DPRD. Empat Raperda tersebut diantaranya : Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda Tentang Pedoman Kerjasama Desa di Kabupaten Purbalingga; Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga; Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratriwi SE BEcon MM menyampaikan terkait dengan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disusun dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat maupun orang per orang dari dampak negatif perilaku dan paparan / terdampak asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup. “Sehingga diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, sari sisi medis dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan telah diketahui sejak lama. Hal ini dibuktikan oleh berbagai data dan fakta yang dimuat dalam ribuan artikel ilmiah. Berbagai penelitian dan pengkajian tersebut menunjukkan hubungan kausal antara konsumsi rokok dengan terjadinya berbagai penyakit. Konsumsi rokok mengakibatkan bahaya kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
Sedangkan mengenai Raperda Tentang Pedoman Kerjasama Desa, dimaksudkan sebagai payung hukum kerja sama desa dengan desa lain dan/atau dengan pihak ketiga. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan antar desa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
“Kerja sama desa dimaksud dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketenteraman dan ketertiban serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.
Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni Raperda Tentang “Pencabutan”. Pertama, Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga ini dilaksanakan dengan Pertimbangan Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan itu, maka Perda Purbalingga Nomor : 11 Tahun 2008 yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah Sebelumnya Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi.
Kedua, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai. Pengaturan mengenai garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai semula merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004. Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan Undang-undang No 9 tahun 2015, maka daerah aliran sungai di Kabupaten Purbalingga yang termasuk di dalamnya meliputi garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, serta daerah penguasaan sungai; merupakan daerah aliran sungai/das serayu yang merupakan daerah aliran sungai strategis nasional, sehingga penata usahaan / pengurusannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“dengan demikian maka Perda Kabupaten Purbalingga nomor 20 tahun 2003 dimaksud sudah kehilangan landasan hukumnya atau sudah tidak sesuai lagi,”katanya.(Gn/Humas)