PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga melalui Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD Purbalingga untuk dibahas lebih lanjut, Rabu (5/2) di Ruang Rapat DPRD. Lima raperda tersebut diantaranya : Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira; Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura; Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa; dan Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan.
Terkait dengan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Bupati menuturkan Raperda ini ditujukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira sebagai badan usaha milik daerah agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan perekonomian. Oleh karenannya perlu kita perkuat permodalannya,” katanya.
Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura diusulkan untuk dibahas mengingat berdasarkan kajian akademis, Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura saat ini sudah tidak dapat dipertahankan karena kondisinya sudah tidak layak untuk beroperasi. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut Bupati diusulkan guna penyesuaian dan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri).
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diusulkan guna penyesuaian PP terbaru tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Desa. “Terutama terkait penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Mendasarkan ketentuan tersebut maka perlu membentuk Perda perubahan,” kata Bupati.
Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan diusulkan guna penyesuaian PP terbaru tentang pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan. Diantaranya mengamanatkan bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur dengan peraturan bupati, maka perlu mencabut Perda yang sebelumnya.(Gn/Humas)