PURBALINGGA – Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga diasumsikan akan meningkat dalam tahun 2023 ini. Oleh karena itu, Bupati Purbalingga menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD sebagai pedoman penyusunan APBD Perubahan 2023.
“Hasil evaluasi semester I terhadap pelaksanaan APBD, terdapat perkembangan yang mengakibatkan adanya kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2023,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Senin (31/7/2023) dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD.
Kondisi yang tidak sesuai tersebut, salah satunya asumsi peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp 28.917.120.000 atau naik 1,44% dibandingkan APBD 2023 (murni) sehingga total Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 2.038.485.069.000.
“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari : Pertama, kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesarRp 14.820.920.000 atau 4,92% dari APBD 2023 murni, sehingga menjadi Rp. 315.798.974.000,” katanya.
Kedua, kenaikan dana transfer sebesar Rp 14.096.200.000. Berhubung pendapatan daerah naik, otomatis belanja daerah juga akan dinaikkan, yaitu sebesar Rp 66.981.623.000 atau 3,22% dibandingkan dengan balanja APBD 2023 murni, sehingga besarannya menjadi Rp 2.146.187.072.000.
“Belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2023, diprioritaskan untuk membiayai : Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; Peningkatan kualitas sumber daya manusia; Percepatan pertumbuhan ekonomi daerah; Pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan; Peningkatan pelayanan publik; dan Penguatan desa,” katanya.
Selain penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2023, pada Rapat Paripurna kali ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA-PPAS 2024 yang rancangannya sudah diserahkan Bupati kepada DPRD pada 18 Juli 2023 lalu.
Juru Bicara Ketua Badan Anggaran DPRD Purbalingga, Predi Setiaji menyampaikan beberapa saran kepada pemda atas KUA-PPAS 2024. Pertama, memanfaatkan semua aset daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak /retribusi. Kedua, tetap mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD meskipun anggarannya terbatas.
“Ketiga, Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak agar penanganannya lebih dapat terukur sesuai dengan target yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Saran keempat, Pemda untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. (Gn/Prokompim)