PURBALINGGA – Bupati Purbalingga secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD Purbalingga dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (13/6) di Ruang Rapat DPRD. Penyampaian ini merupakan amanah pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Disamping mencukupi aspek kepatuhan terhadap peraturan peundang-undangan, hal ini juga merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat member sambutan.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan garis besar/pokok-pokok laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Purbalingga tahun 2018. Mulai dari Realisasi Pendapatan, tahun anggaran 2018 realisasi Pendapatan mencapai sebesar Rp 1.948.442.029.100,00 atau 97,76 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD-perubahan sebesar Rp 1.993.056.782.000,00.

“Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah Rp 282.679.019.517; Pendapatan Transfer Rp  1.573.468.174.033; dan lain-lain pendapatan yang sah     Rp       92.294.835.550,” katanya.

Realisasi Belanja Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.596.511.126.300 atau 90,56 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD-perubahan sebesar Rp  1.762.959.505.000. Realisasi belanja tersebut terdiri dari  : belanja operasi sebesar                Rp 1.325.758.041.707; belanja modal sebesar Rp 270.527.629.406 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 225.455.187.

Bupati juga menyampaikan mengenai realisasi pembiayaan daerah tahun 2018. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya.

“Kebijakan penerimaan pembiayaan diarahkan untuk penggunaan dana sisa lebih perhitungan anggaran/silpa tahun anggaran sebelumnya dan optimalisasi penerimaan kembali pemberian pinjaman atau investasi non permanen lainnya yang disalurkan melalui beberapa OPD pada tahun-tahun yang lalu,” katanya.

Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penguatan struktur permodalan bumd/lembaga perbankan daerah, yaitu melalui penambahan penyertaan modal pada 
PT BPRS Buana Mitra Perwira, PDAM, PT BPD Jawa Tengah, dan PD Owabong.

Total realisasi pembiayaan bersih tahun 2018 sebesar Rp 101.607.978.758 atau 101,37 persen dari proyeksi yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun 2018. Pembiayan bersih tersebut berasal dari realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 114.486.229.758 dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.878.251.000.(Gn/Humas)