PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta alokasi anggaran penanganan Covid-19 minimal 8 persen anggaran dana desa segera direalisasikan. Hal itu guna mendukung penanganan covid pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tingkat desa. Meski aturanya sudah jelas, namun hingga pertengahan tahun masih banyak desa yang belum merealisasikan.
Berdasarkan data dari Dinpermasdes, ada sejumlah desa yang belum mengalokasikan dana desanya untuk penanganan covid. Untuk wilayah kecamatan Kalimanah, lanjut Bupati, dari 14 desa yang ada terdapat 11 desa yang telah merealiasikan ketentuan itu. Realisasinya sebesar Rp 415,8 juta dari pagu kecamatan Rp 972,8 juta atau dengan prosentasi 43 persen. Kemudian disusul Kecamatan Bukateja dari 14 desa baru 9 desa yang merealisasikan, Mrebet dari 19 desa sudah 7 desa dan Kejobong dari 13 desa sudah ada 9 desa yang merealisasikan. Sejumlah kecamatan desa-desanya diketahui baru merealisasikan kurang dari 10 persen. Bahkan Kecamatan Pengadegan dan Karangjambu masih 0 persen.
“Tolong ini menjadi warning, karena nanti akan ada sanksi tersendiri bagi desa-desa yang belum mengalokasikan dana desanya untuk penanganan covid. Bisa saja sanksinya berupa penundaan ADD,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi saat memimpin Rakor Terpadu Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, Kecamatan dan desa/kelurahan secara virtual, Senin (5/7).
Dikatakan Bupati, saat ini kita dalam kondisi kebatinan yang sama. Anggaranya terbatas tapi kita dituntut untuk menyelamatkan masyarakat dengan mengalokasikan APBD dan Dana Desa untuk penanganan covid-19. “Kita segera menerbitkan Perbub terkait dengan alokasi yang harus diprioritaskan dari penggunaan 8 persen DD, seperti untuk distribusi sembako bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, penyiapan tempat isolasi terpusat dan lainya,” jelasnya.
Terkait banyaknya wilayah desa yang warganya terpapar covid-19, Bupati Tiwi meminta pihak desa untuk tidak ragu melakukan isolasi wilayah atau lockdown tingkat mikro sekala RT atau skala RW. Menurut Tiwi langkah tersebut harus dilakukan untuk menahan mobilisasi sehingga mereka (pasien covid-red) betul-betul terpantau dan terkontrol. “Bila ada masyarakat yang isolasi mandiri di rumah, pemerintah desa harus bekerjasama dengan kader kesehatan desa untuk melakukan monitoring. Desa tidak bisa hanya mengandalkan tenaga dari Puskesmas yang terbatas untuk monitoring setiap waktu. Meski Puskesmas masih berkewajiban melakukan monitoring berkala,” katanya.
Empati masyarakat dilingkungan itu juga harus dikuatkan. Satgas Jogo Tonggo harus diaktifkan kembali. “Empati, perhatian dan rasa senasib sepenanggungan seperti ini yang dibutuhkan pasien covid yang melakukan isolasi mandiri. Itu harus dikuatkan lagi,” tambahnya.
Selain Bupati, jajaran Forkopimda yang hadir seperti Ketua DPRD HR Bambang Irawan, Dandim 0702 Letkol Inf Decky Zulhas, Kapolres AKBP Fannky Ani Sugiarto dan Kajari Lalu Syaifudin meminta seluruh komponen di semua tingkatan untuk menyamakan gerak dalam melaksanakan PPKM Darurat. Sehingga kebijakan pemerintah yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dapat benar-benar mampu menurunkan penyebaran covid di kabupaten Purbalingga.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan pembatasan kegiatan ibadah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama yakni Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Hr/humas Purbalingga)