PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM didampingi suami Rizal Diansyah melakukan pembayaran kewajiban zakat mal melalui lembaga resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga. Selain Bupati, penghimpunan zakat mal maupun zakat fitrah secara bersama juga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Kontardi dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD, Kepala Badan, Kantor dan para Camat di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Pembayaran zakat mal dari Bupati diterima langsung oleh Ketua Baznas Purbalingga Drs H Chumaedi MF, MSi di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Selasa (4/6). Bupati Tiwi juga menyalurkan zakat fitrah untuk 4 anggota  keluarganya yakni dirinya dan suami serta kedua putranya, Namira dan Azka.

Dikatakan Bupati Tiwi, Baznas merupakan lembaga pengelola zakat resmi nasional yang di Kabupaten Purbalingga sendiri telah memiliki struktur hingga tingkat UPZ (Unit Pengelola Zakat). Apalagi, lanjut Bupati, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo juga menginstruksikan agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga Baznas.

Diakui Bupati, saat ini pembayaran zakat mal jajaran ASN masih belum tersentral kepada Baznas Purbalingga. Karena masih ada sebagian yang membayarkan zakatnya melalui lembaga-lembaga lain seperti LazisNU, LazisMU dan lembaga pengelola zakat lainnya.

“Selaku Bupati Saya menghimbau jajaran ASN untuk ikut serta membayarkan zakatnya melalui lembaga Baznas yang ada di kabupaten Purbalingga. Dan hari ini (4/6) kami memberikan kesempatan kepada ASN untuk membayar zakat secara bersama,” katanya.

Tiwi berharap, zakat yang telah dibayarkan oleh Muzzaki dan dihimpun oleh Baznas dapat dikelola dengan transparan dan bermanfaat lebih besar bagi pengentasan kemiskinan umat di kabupaten Purbalingga. “Para Muzzaki yang telah menyalurkan zakatnya, mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan rezeki yang halal karena zakat merupakan bagian untuk membersihkan harta-harta kita,” tambahnya.

Ketua Baznas Chumaedi mengaku potensi penerimaan zakat di kabupaten Purbalingga yang harus dikeluarkan oleh umat islam termasuk jajaran ASN mencapai  Rp 15 Miliar. Namun potensi tersebut belum dapat dihimpun secara maksimal karena pihaknya juga masih melakukan identifikasi dan pembentukan unit pengelola zakat (UPZ) di tingkat OPD juga belum seluruhnya selesai.

Menurut Chumaedi, mendorong para ASN untuk membayar zakat menjadi penting karena dipastikan para ASN mendapatkan penghasilan setiap bulannya dan jumlahnya cukup signifikan. Selain menjadi kewajiban bagi umat islam, membayar zakat dikalangan ASN juga menjadi contoh baik untuk masyarakat.  

“Tahun lalu, Baznas baru mampu menghimpun zakat infak sodakoh mencapai Rp 2 miliar. Tahun 2019 ini kami menargetkan dapat mengumpulkan zakat Rp 2,250 Miliar. Jika potensi ASN dapat terhimpun secara maksimal, mudah-mudahan penerimaanya bisa lebih besar lagi,” jelasnya.

Pada kegiatan keteladanan pimpinan daerah dalam membayar zakat melalui Baznas yang dilaksanakan oleh Bupati dan jajaran OPD, dapat terkumpul dana sejumlah Rp 12.647.807 terdiri dari penerimaan zakat infak dan shodaqoh Rp 11.246.807 dan zakat fitrah Rp 1.401.000.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga dhu’afa di kabupaten Purbalingga dan dapat diikuti oleh jajaran ASN lainnya di lingkungan Pemkab Purbalingga,” katanya. (Hr/humaspro2019)