PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta para pimpinan perangkat daerah lebih kreatif dalam mensosialisasikan program kegiatanya kepada publik. Hal itu diungkapkan Bupati Tiwi usai menyerahkan juara lomba Gempur Rokok Ilegal tingkat kabupaten Purbalingga. Lomba diikuti para influencer media sosial dan konten kreator menjadi salah satu cara kreatif mensosialisasikan pemberantasan barang kena cukai illegal.

“Saya mengapresiasi karena kegiatatan ini (Yang melibatkan influencer dan konten kreator-red) baru pertama kali dilakukan. Ternyata mereka sangat antusias dan hasil karyanya sangat cair dan tidak kaku. Saya kira perangkat daerah yang lain perlu mulai melibatkan mereka dalam mensosialisasikan programnya,” ujar Bupati Tiwi di Aula Kraca Bungur Purbasari Pancuran Mas, Rabu (22/9).

Untuk mensosialisasikan kegiatan bidang cukai, pemkab Purbalingga melalui Bagian Perekonomian Setda juga melibatkan para konten kreator dan influencer terkait dengan barang kena cukai yang berkontribusi terhadap pendapatan negara. Tujuanya untuk mengurangi barang-barang kena cukai illegal beredar di masyarakat.

“Saya mengajak para influencer  dan konten creator bersama-sama gempur peredaran rokok illegal di kabupaten Purbalingga,” katanya.

Kabupaten Purbalingga, lanjut Bupati Tiwi menjadi salah satu daerah yang secara rutin mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).  Tahun 2021, kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp.7,167 miliar. Jumlah dana sebanyak itu, menurut Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) No  206/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT diantaranya sebesar   25 persen  atau Rp. 1.791.894.000 dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti pengadaan sarana dan prasarana serta iuran kesehatan. Selain itu, sebesar 50 persen atau Rp. 3.583.788.000 dialokasikan untuk pembinaan lingkungan hidup dan peningkatan bahan baku serta sebesar 25 persen atau Rp.1.791.894.000 dialokasikan untuk pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal.

Tekait   sosialisasi bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Kepala Bagian Perekonomian Setda Purbalingga Purnawan Setiadi menuturkan pihaknya telah melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya mengundang para influencer media sosial dan content creator yang eksis di kabupaten Purbalingga. Menurutnya, saat ini dunia sudah berubah dimana media sosial dengan para   influencer dan content  creatornya berperan penting dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

Pihaknya juga menyelenggarakan lomba video gempur rokok ilegal tingkat kabupaten purbalingga yang baru pertama kalinya diselenggarakan. lomba ini dimaksudkan juga untuk mempromosikan kabupaten purbalingga sehingga mereka diwajibkan untuk memasukan unsur icon purbalingga dalam video.

“Ternyata antusiasme cukup baik terbukti dengan jumlah karya yang dikirimkan cukup banyak dan bagus. Ada 48 karya conten creator purbalingga ikut serta dalam  lomba tersebut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penjurian, ditetapkan tiga juara umum dan 10 juara favorit.  Terpilih sebagai Juara I adalah Ma’ruf Aminudin dengan karya video berjudul Medang. Juara ll Dodi Prastiyo (Rokok llegal Negara Rugi Penjara Menanti dan Juara III IIman Fauzal Akbar (Sales Bodong). Mereka masing-masing mendapatkan piala dan uang pembinaan juara I Rp 5 juta, juara II Rp 3,5 juta dan juara III Rp 2,5 juta.

Sedangkan untuk juara favorit masing-masing  mendapat hadiah berupa piala dan uang pembinaan Rp 750.000. Sepuluh juara favorit itu adalah Jumaliah (Satu Permintaan), Ruli Yanuar (Rokok llegal = Mencuri), Malon Barokah NH (Udud Taat Pajak), Indra Sugiarto (Jarkoni), Nazhif Dhiya Abdullah (Murah Berakhir Parah). Kemudian Hernawan Sudrajat (Kapok), Wendi Susanto (Ayo Gempur Rokok llegal), Iryatun Aden Suhana (Ngajog), Merlingga Addy Bijaksana (Ayo Perangi Rokok llegal), Risqi Khoirudin (Stop Peredaran Rokok llegal).

Penjurian dilakukan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan dan Pengawas Cukai (KPPBC) Purwokerto, Wartawan, Content Creator dan Sekretariat DB Kabupaten Purbalingga. Aspek penjurian meliputi  kesesuaian dengan tema, informasi yang disampaikan serta aspek sinematografi. (Hr/humasPurbalingga)