PURBALINGGA INFO- Saat ini angka kemiskinan di Purbalingga sebesar 16,24%, angka ini mengalami peningkatan dari data tahun 2019 yaitu sebesar 15,03%. Hal ini merupakan dampak adanya pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2019 lalu.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengadakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang diikuti Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Purbalingga bertempat di ruang rapat bupati, Kamis (2/06/2022). “Harapannya supaya angka kemiskinan di Purbalingga di tahun 2022 bisa menurun,” jelas Bupati Tiwi saat membuka acara.
Dalam rapat tersebut dijelaskan Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data masyarakat miskin. Sebanyak 144 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) akan didata ulang oleh Dinsosdaldukkbp3a dibantu Pemerintah Desa, Paguyuban Ketua RT (PKRT) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Kalau kita bicara kemiskinan ini kita bicara basis data, jika data yang digunakan tidak valid maka bantuan yang diberikan tidak akan tepat sasaran, berarti dampaknya tidak akan secara signifikan mengurangi angka kemiskinan,” ungkap Bupati Tiwi.
Selain melakukan verivali data masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan, Bupati Tiwi juga menginstruksikan supaya melakukan pendataan warga miskin yang selama ini belum mendapatkan bantuan supaya diusulkan menjadi penerima manfaat.
Pemkab Purbalingga juga sudah menganggarkan 18 milyar rupiah pada APBD tahun 2022 untuk jaminan kesehatan masyarakat. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran BPJS (PBI BPJS) yang akan meng-cover 37 ribu masyarakat miskin. Sedangkan Peserta PBI BPJS yang bersumber dari APBN tercatat sebanyak 576.000 peserta.
Dari totat 37 ribu target penerima manfaat PBI BPJS yang dibiayai APBD saat ini baru 23 ribu penerima manfaat yang terdaftar. Hal ini dikarenakan usulan penerima manfaat PBI BPJS terkendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga ditolak oleh sistem BPJS.
Menyikapi hal ini Bupati meminta koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinsosdaldukkbp3a serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saling berkoordinasi sebelum mengajukan usulan penerima bantuan.
“Saya minta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dindukcapil saling berkoordinasi saat mengusulkan penerima bantuan. Supaya dipastikan NIK dan data-data calon penerima manfaat valid, agar nantinya tidak ada lagi usulan yang ditolak,” tegas Bupati Tiwi. (DHS/Kominfo)