PURBALINGGA INFO – RSUD Panti Nugroho Purbalingga mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (8/5/24).
Pencanangan Zona Integritas dimulai dengan pembacaan komitmen bersama oleh Direktur RSUD Panti Nugroho Wahyu Alam Mardika dan diikuti oleh seluruh staf, kemudian dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh civitas hospitalia RSUD Panti Nugroho.
Direktur RSUD Panti Nugroho Wahyu Alam Mardika menyampaikan tujuan dari Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di RSUD Panti Nugroho adalah untuk menciptakan Good Government.
“Jadi tujuannya supaya kita bekerja lebih profesional, lebih efektif dan efisien. Apalagi kita yang ujung tombaknya pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan di bidang kesehatan. Kita harus betul betul melayani dengan sepenuh hati sesuai dengan janji kita,” katanya.
Wahyu Alam Mardika berharap Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tidak hanya sekedar formalitas. Dia menegaskan komitmen seluruh pegawai untuk bisa mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di RSUD Panti Nugroho.
“Harapannya apa yang kita ucapkan tadi kita komitmenkan, harus betul betul dijalankan sebagaimana mestinya dimasukkan di dalam hati kita sehingga kita betul-betul tidak ada niat menjalankan hal hal yang tidak semestinya. Apalagi melakukan tindakan korupsi maupun gratifikasi,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Suroto pada kesempatan tersebut berpesan agar seluruh aparatur RSUD Panti Nugroho menyiapkan strategi serta aksi nyata untuk mengawal pembangunan Zona Integritas.
“Harus ada aksi nyata yang terstruktur dan teman-teman harus semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja,” katanya.
Suroto berharap apa yang telah dilaksanakan oleh RSUD Panti Nugroho bisa diimplemantasikan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kaabupaten Purbalingga.
“Kita dorong semakin banyak OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara bertahap bisa melaksanakan deklarasi. Tentu tidak sembarangan karena ada persyaratan internal yang harus dicukupi. Yang pertama OPD itu harus bebas dari temuan-temuan sekecil apapun baik oleh Inspektorat Kabupaten maupun lembaga pemeriksa eksternal di luar Kabupaten Purbalingga,” terangnya. (dhs/Kominfo)