PURBALINGGA, INFO – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Purbalingga menggelar Forum Diskusi Grup terkait penggunaan media sosial dengan benar guna mencegah berita hoaks di Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kamis (5/9/2019). Kabid IKP Dinas Kominfo Kabupaten Purbalingga, Budi Santosa yang hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan agar masyarakat lebih waspada dalam penggunaan media sosial.
“Ada UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Posting bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, memancing permusuhan dapat terkena ancaman pidana paling lama 6 tahun & denda maksimal 1 milyar ,” ungkapnya.
Ia mengatakan agar informasi yang diterima dari berbagai platform media sosial seperti facebook, twitter maupun whatsapp harus di cek kembali. Lakunya hoaks di masyarakat disebabkan karena minat baca yang rendah. Selain itu, masyarakat indonesia sangat cerwet dalam bermedia sosial.
“Indonesia menempati posisi 5 tercerewet di media sosial. Jangan sampai jadi tong kosong nyaring bunyinya atau kebat tapi keliwat. Saring dahulu sebelum sharing (bagikan),” pesannya.
Tambah Budi, ada delapan cara bedakan informasi hoaks atau bukan yaitu sumber berita yang kurang familiar, desain laman yang aneh, penggunaan huruf besar dan tanda seru , dan tak ada kejelasan informasi soal waktu. Selain itu, informasi bedasarkan opini dan bukan fakta, domain situs kerap menggunakan opensource seperti blog, dan cek google untuk mengetahui informasi hoaks atau bukan. “Jika menemukan konten negatif / hoaks bisa di laporkan ke website aduankonten.id,” pungkasnya.
Sementara itu, KBO Satbimnas Polres Purbalingga, Ipda Mubarok menjelaskan bahaya kabar bohong dapat menimbulkan perpecahan antar warga. Ia menambahkan anak anak perlu diawasi dengan dalam penggunaan media social. “Mari menggunakan media sosial dengan bijak,” ajaknya.
Kegiatan diikuti 60 orang yang merupakan warga Desa Bojong. “Mereka secara beregu berdiskusi kemudian menyampaikan dampak positif dan negatif media sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (PI-6)