PURBALINGGA – Kewajiban sebuah perusahaan yang pertama adalah adanya peraturan perusahaan. Namun dari 411 perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga, baru 115 yang memiliki peraturan perusahaan. Dan dari 411 tersebut baru ada 24 yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketika perusahaan sudah memiliki PKB, maka perusahaan tersebut tidak perlu adanya peraturan perusahaan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Edy Suryono saat membuka silaturahmi APINDO dan Forum Human Resources Development (Forum HRD) di oproom Graha Adiguna, Jumat (14/2).

“Ini menjadi PR dan kami dorong bagi perusahaan-perusahaan yang belum memiliki peraturan kerja maupun perjanjian kerja bersama. Termasuk 92 perusahaan yang semestinya sudah memiliki lembaga kerjabersama atau bepartit. Ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang,”jelasnya.

Dari evaluasi penerapan Upah Minimal Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan di Purbalingga, sudah ada 98% yang menerapkan UMK 2019. “Saat ini kami sedang bekerjasama dengan APINDO dan Serikat Pekerja (SP) untuk bersama-sama melakukan pantauan penerapan UMK 2020. Dengan harapan angka 98% meningkat. Sehingga di tahun 2020 ini 100% perusahaan di Purbalingga sudah menerapkan UMK tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp. 1.940.800,” tuturnya.

Perwakilan APINDO Rocki Junjungan mengapresiasi pemerintah Kabupaten Purbalingga yang selama ini selalu membantu perusahaan ketika ada permasalahan dengan tenaga kerja. Para pekerja di Purbalingga dinilai paling memahami kondisi perusahaan, terlebih lembaga Serikat Pekerjanya. “Kami disini hanya meminta situasi kerja yang kondusif, harmonis sehingga kami bisa tenang bekerja, kami bisa tenang untuk memenuhi order-order dari buyer kami, yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” ungkapnya.

Sementara Direktur PT Sentral Sarana Pancing Muhammad Yusuf mengungkapkan sulitnya mencari lahan di Purbalingga. Saat ini, perusahaan yang dipimpinnya tengah bekerjasama dengan investror asing mengembangkan jenis produk baru. Namun kesulitan mencari lahan/lokasi. Pemerintah sempat mengarahkan untuk membangun perusahaan di wilayah desa Kebutuh dan desa Kedungbenda. Namun lokasinya dinilai kurang menguntungkan bagi berdirinya sebuah perusahaan. “Kendala yang kami hadapi adalah terkait RTRW, kami bolak balik mencari tanah yang strategis dan diarahkan untuk membangun di Kebutuh dan Kedungbenda, namun lokasinya kami anggap belum “seksi” untuk membuat perusahaan disitu. Akhirnya perusahaan baru dibangun dibelakang perusahaan saya,”katanya.

Sementara Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SEB Econ MM saat dialog mengungkapkan, pihaknya berharap dalam waktu tidak terlalu lama RTRW akan segera disahkan. Mengkait sistem One Stop Service (OSS) yang error, akan dikomunikasikan ke pemerintah pusat. “Terkait masalah RTRW, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama , paling lambat bulan April sudah disahkan. Dan semoga lahan-lahan yang mas Yusuf kehendaki sudah masuk dalam revisi RTRW. Mengkait masalah perijinan yakni OSS yang error, jadi harus kita pahami bersama bahwa yang namanya OSS ini masih dalam taraf ujicoba,” jelas bupati yang biasa dipanggil Tiwi.

Tiwi berjanji sistem OSS yang saat ini masih error akan segera dilaporkan ke pemerintah pusat untuk segera diperbaiki. Sehingga pemerintah pusat dapat mengkaji dan mengevaluasi kerja OSS sehingga sistem OSS dapat bekerja kembali dengan lancar.(u/humpro)