PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan memverivikasi dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dan individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala DInas Sosial Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Purbalingga, Raditya Widayaka AP dalam kegiatan sosialisasi VeriVali DTKS 2019 di Pendopo Dipokusumo, Jumat (27/9) di hadapan Camat, Kades/Lurah dan Kepala OPD.
Kegiatan ini, dilatarbelakangi dari hasil monitoring di lapangan dan masukan beberapa elemen masyarakat yang menyebutkan bahwa program bantuan sosial yang berjalan saat ini tidak tepat sasaran. “Hal ini disebabkan karena DTKS yang tersedia belum dilakukan pemutakhiran atau updating data. Sehingga, terjadi seseorang yang semestinya layak menerima bantuan, karena tidak masuk dalam DTKS, maka tidak dapat diusulkan sebegai penerima manfaat program,” kata Raditya.
Berdasarkan DTKS Kabupaten Purbalingga hingga Juli 2019, tercatat ada 136.131 rumah tangga atau 528.423 jiwa. Rumah tangga yang dikunjungi dalam DTKS kali ini adalah rumah tangga inclussion error (semestinya tidak masuk tetapi masuk DTKS) maupun exclusion error (semestinya masuk tetapi tidak masuk DTKS).
“Inclussion error dan exclusion error tentunya mereka yang dicari dan disepakati dalam musyawarah desa / musyawarah kelurahan untuk dikunjungi dan dilakukan home visit,” katanya.
Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pelaksanaan pendataan/home visit akan dilaksanakan pada Minggu ke-II Oktober hingga Minggu ke-II November 2019 ini. Petugas Pengumpul Data memanfaatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Karang Taruna pada masing – masing Desa / Kelurahan. Sebelumnya mereka akan dilatih terlebih dahulu oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“DTKS nantinya dapat digunakan untuk ketepatan sasaran program Bansos seperti KIS, Rastra, PKH, Program Indonesia Pintar (PIP),” ungkapnya.
Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda H R Imam Wahyudi SH MSi menyampaikan untuk mengatasi masalah adanya Inclussion error dan exclusion error, secara bertahap, hal ini harus kita perbaiki. Pelaksanaannya harus berkolaborasi antara Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupatan dan Kementerian Sosial, yang terintegrasi dalam suatu sistem yakni Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
“Perlu saya tekankan, bahwa meskipun suatu rumah tangga dalam Musdes/ Muskel disepakati dinyatakan mampu, namun sesuai regulasi yang ada, tidak ada kebijakan mencoret rumah tangga yang sudah mampu. Rumah tangga yang sudah mampu tetap didata/ dikunjungi. Setelah dilakukan pemeringkatan oleh Kementerian Sosial, maka rumah tangga ini secara otomatis akan naik peringkat kesejahteraannya, dalam hal ini istilahnya adalah naik desilnya. Bilamana telah masuk desil 4 plus, maka mereka tidak lagi berhak mendapatkan program bantuan sosial,” katanya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga, Ir Suprih Handayani mengatakan konsep yang dipakai BPS dan juga beberapa negara lain, Kemiskinan Makro adalah kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).
“Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran)”, ungkapnya.
Seperti yang diketahui trend Kemiskinan di Kabupaten Purbalingga dari tahun 2017 ke tahun 2018 turun cukup signifikan, dari 18.80 % (171.900 jiwa) menjadi 15.62 % (144.160 jiwa), atau menurun 3.18 %. Capaian ini merupakan capaian penurunan kemiskinan tertinggi di seluruh kab./kota di Jawa Tengah setelah Banyumas (3.55 %).(Gn/Humas)