PURBALINGGA – Jelang diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2018 di Purbalingga, 185 desa yang akan turut serta diminta untuk segera membentuk Paitia Pikades. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Drs Agus Winarno MSi dalam acara Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Purbalingga, Selasa (16/10) di Pendopo Dipokusumo.
“Waktunya tinggal 2 bulan menjelang Pilkades (16 Desember 2018). Setelah ditarik kesini, hari ini sosialiasasi, maka besok (17/10) dan lusa panjengan harus membentuk panitia pemilihan (Pilkades), 2 hari,” katanya dalam acara yang dihadiri oleh para Kades, Pj Kades serta ketua Badan Permusyawarata Desa (BPD) se-Kabupaten Purbalingga ini.
Secara teknis, prosedur pembentukan Panitia Pemilihan adalah sebagai berikut: BPD mengadakan rapat yang dihadiri: Masyarakat, yang terdiri dari perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak, dan/atau perwakilan kelompok masyarakat miskin;Pemerintah Desa; anggota BPD; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Ketua-ketua RT/RW; tokoh masyarakat, yang terdiri dari tokoh adat, tokoh keagamaan, dan tokoh pendidik; danunsur forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
Pemkab Purbalingga telah menyusun berbagai jadwal tahapan Pilkades. Setelah melewati tahap persiapan, nanti akan dilanjutkan tahap penetapan pemilih yang prosesnya mulai tanggal 21 Oktober dan pengumuman Daftar Pemilih tetap (DPT) tanggal 17 November 2018. Sedangkan tahap Pencalonan juga mulai diumumkan tanggal 21 Oktober hingga penetapan calon tanggal 9 Desember 2018.
“Tahap kampanye hanya berlangsung selama 14 jam. Yaitu pada 15 Desember 2018 mulai pukul 08:00 sampai pukul 22:00,” katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga, Raditya Didayaka AP memaparkan lebih teknis terkait pembentukan Panitia Pilkades, bahwa keanggotaan Panitia Pemilihan berjumlah 7 orang, terdiri dari unsur: perangkat Desa; lembaga kemasyarakatan; dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Panitia harus dari masyarakat desa setempat, tidak boleh mengambil dari desa lain. Panitia juga tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ke-1 dengan calon kepala desa. Netralitas Panitia adalah harga mati,” katanya.
Terkait dengan Biaya Pilkades terdiri dari 2 sumber. Diantaranya sumber dari APBD Kabupaten diprioritaskan untuk: Pengadaan surat suara; Pengadaan kotak suara; Pengadaan kelengkapan (ATK, biaya lainnya); Honorarium Panitia;Biaya pelantikan/serah terima jabatan.
Sedangkan yang bersumber dari APBDesa dipergunakan untuk kebutuhan dalam proses pemilihan kepala desa kecuali penggunaan dana yang diprioritaskan dari APBD padapelaksanaan pemungutan suara. “Jika masih kurang, maka harus mempertimbangkan kecukupan. Silahkan nanti mengencangkan ikat pinggang. Tidak usah bermewah-mewahan,” katanya.
Terkait dengan calon Kades juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Purbalingga No 2 tahun 2016. Dalam hal usia, ia memastikan minimal harus 25 tahun. Sekalipun untuk mencapai usia 25 tahun pada saat mendaftar kurang dari 1, tetap dianggap tidak memenuhi syarat.(Gn/Humas)