PURBALINGGA, INFO- Guna memberikan pengetahuan kearsipan dan prosedur pemusnagan arsip, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Purbalingga adakan pelatihan. Hal tersebut disampaikan Nani Herawati, Kasi Pembinaan dan Pelayanan Dinarpus Kabupaten Purbalingga saat ditemui di sela-sela acara pelatihan penghapusan arsip, Rabu (31/7/2019) di aula kantor Dinas tersebut.

Nani mengatakan, pengelola arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diberikan pengertian serta cara bagaimana memusnahkan arsip. Menurutnya, ada ketidakpahaman dari para pengelola kearsipan kalau pemusnahan arsip haruslah dilakukan dengan prosedur yang sudah ditentuka.

“Ini kita adakan supaya para pengelola arsip di tiap OPD paham kalau penghapusan arsip haruslah dengan prosedur yang benar,” kata Nani.

Dia menambahkan, arsip yang dihapus dengan tidak menggunakan prosedur yang benar kan menimbulkan sangsi berupa sangsi administrasi dan pidana. Oleh karena itu, OPD harus memerhatikan hal tersebut agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah dan dia berharap agar OPD segera membuat SK arsiparis (pengelola arsip) yang berasal dari PNS OPD dengan kualifikasi pendidikan minimal D-3.

“Saya harap OPD-OPD segera memberi SK kepada pengelola arsip dengan syarat dia harus PNS dan berkualifikasi D-3,” imbuhnya.

Penghapusan arsip memang tidak bisa sembarangan. Ada beberapa prosedur seperti lama arsip tersebut tersimpan dan hal itu berkaitan dengan pemberi kuasa penghapusan seperti kepala daerah. Selain itu, arsip yang dinyatakan bisa dihapus tidak boleh diperjual belikan dan harus dicacah serta dilebur agar tidak disalahgunakan.

“Penghapusannya juga tidak boleh diperjualbelikan. Penghapusan harus dengan cara dicacah dan dilebur,” pungkasnya. (KP-4).