PURBALINGGA – Sesuai amanat Undang-Undang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pelayanan Pencatatan Pernikahan Sipil pada Jumat (14/6/2024), bertempat di kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga. Pencatatan pernikahan sipil diperuntukkan bagi masyarakat selain yang beragama Islam dan telah melangsungkan pernikahan yang sah sesuai kepercayaan yang dianut, sehingga perlu dilakukan pencatatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, M Fathurrahman.
“Sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa dalam pasal 1 menyebutkan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, kekal, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” terangnya.
Bagi pasangan yang melakukan pencatatan hari ini, lanjutnya menjelaskan, nanti akan sekaligus diterbitkan akta nikahnya. Ia juga turut menghimbau masyarakat Purbalingga untuk segera melakukan pencatatan pernikahan sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami himbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga, setelah melakukan pernikahannya di pemuka agama masing-masing silakan segera laporkan kepada kami agar kami terbitkan akta perkawinannya,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu pasangan yang melakukan Pencatatan Pernikahan Sipil asal Purbalingga, Insan dan Ria mengaku dilayani dengan baik oleh Dinpendukcapil Purbalingga.
“Kami bersyukur kepentingan kami bisa diurus dengan mudah. Segala berkas-berkas dan urusan administratif diurus dan dibantu dengan baik oleh Dinpendukcapil Purbalingga.” pungkasnya. (GIN/Kominfo)