Sebanyak 60 perusahaan rambut yang terdiri dari rambut palsu (wig), bulu mata palsu serta perusahaan lainya yang ada di Kabupaten Purbalingga baik PMA ataupun perusahaan lokal saat ini sudah mencapai 81hingga 95 persen menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tentang besaran UMK bagi Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
Sebagai upaya melindungi hak-hak para pekerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Purbalingga saat ini aktif memantau pelaksanaan penerapan UMK ke berbagai perusahaan yang ada di Purbalingga untuk memaksimalkan hak-hak para pekerja agar jerih lelahnya terjamin sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Purbalingga Ngudiarto saat mendampingi Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto di Ruang Pringgitan Selasa sore (8/4) menegaskan, bahwa penerapan UMK di sejumlah perusahaan yang ada Purbalingga untuk saat ini sudah menunjukkan kemajuan.
“Saat ini sejumlah perusahaan yang ada, baik milik asing maupun local khususnya yang bergelut dalam kerajinan bulu mata, rambut palsu (wig), kuku palsu, dan perusahaan lainya sudah menerapkan prosentase UMK sebesar 81 sampai dengan 95 persen. Karena penerapan UMK tahun 2014 harus sudah dilaksanakan/dibayarkan maksimal pada bulan Pebruari 2014 yang lalu,”tegas Ngudiarto.
Sampai dengan sekarang, kata Ngudiarto menjelaskan, sejumlah perusahaan di Purbalingga belum semuanya menerapkan besaran UMK yang ditetapkan oleh pemerintah, tapi kami optimistis pada pemantauan berikutnya sekitar bulan Mei hingga Juni mendatang prosentasenya akan semakin meningkat.
“Kami sudah memantau sebanyak 60 perusahaan, karena tidak semuanya perusaahaan harus dipantau. Penerapan UMK tidak begitu saja diterapkan kepada seluruh pekerja yang ada, bisa saja ada pekerja yang belum menerima upah sesuai UMK karena masih menjalani masa percobaan/training,”jelasnya.
Terkait dengan sejumlah perusahaan yang lalai atau dengan sengaja tidak menerapkan hak-hak para pekerja, khususnya penerapan UMK tersebut, pihak Dinsosnakertrans akan memberikan peringatan/teguran.
“Jadi pada umumnya, seluruh perusahaan yang ada sudah melaksanakan UMK, hanya prosentasenya saja yang belum terpenuhi. Untuk itu, melalui uapaya yang proaktif dari kami, kedepan penerapannya diharapkan mencapai 100 persen, agar para pekerja terjamin kesejateraaannya.
Menurut data yang ada, besaran UMK untuk Kabupaten Purbalingga pada tahun 2014 sebesar RP. 1. 023. 000,-, hal tersebut sesuai dengan ketentuan/peraturan besaran UMK yang diteken oleh Gubernur Jawa Tengah dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
Dengan membandingkan UMK tahun 2013 untuk Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2014 ini naik rata-rata sebesar 16, 66 persen, besaran UMK yang paling tinggi Kota Semarang Rp. 1423.500,-, adapu yang terendah Kabupaten Purworejo yang hanya Rp. 910.000,-.
Adapun jumlah Kabupaten/Kota yang telah mencapai 100 persen atau lebih dalam kebutuhan hidup layak (KHL) untuk tahun ini sebanyak 23 daerah, jumlah tersebut bertambah disbanding pada tahun 2013 yang hanya sebanyak 14 daerah. Adapun rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang besaran UMK tersebut mengatur bahwa upah minimum ini merupakan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan.
Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014 (Key)