PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (23/12). Penetapan ini dilakukan setelah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual.
Empat Raperda tersebut diantaranya : 1) Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga; 2) Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3) Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga; dan 4) Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Abidin SH menyampaikan dengan disetujuinya 4 Raperda tersebut diharapkan akan memberi berbagai manfaat.
“Pertama, dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menambahkan, manfaat selanjutnya diharapkan tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Perda Penanggulangan Penyakit, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk bersama sama pemerintah mencegah dan menanggulangi penyakit agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Keempat, dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya menegakan peraturan daerah dan meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberadaan penyidik pegawai negeri sipil secara profesional, berkeadilan dan berwawasan hukum dan mampu menegakkan aturan,” lanjutnya.
Dengan telah disetujui dan ditetapkan bersama keempat Paperda menjadi Perda, Ia mengajak bersama untuk dapat segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Baik melalui kesempatan formal maupun informal.
“Tentunya masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga memiliki kesempatan mensosialisasikan Perda tersebut kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” katanya.
Kepada kepala perangkat daerah yang terkait, Ia juga minta untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaannya baik peraturan bupati maupun keputusan bupati. Sehingga dapat diaplikasikan di masyarakat Kabupaten Purbalingga.(Gn/Humas)