SURAKARTA- Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Surakarta, pada Kamis (12/12/2024), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, bersama Sekda dari 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.
Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, melalui penerapan opsen pajak, yakni pungutan tambahan atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan kebijakan ini, setiap kabupaten/kota memiliki peluang untuk lebih optimal dalam mengelola dan memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayahnya.
Sekda Purbalingga Herni Sulasti, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan menyebutkan bahwa langkah ini merupakan kesempatan besar bagi Pemkab Purbalingga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya opsen pajak ini, Pemkab Purbalingga akan memiliki lebih banyak kontrol terhadap pengelolaan pajak, yang dapat mempercepat peningkatan pendapatan daerah. Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam mendorong pembangunan di Purbalingga,” ungkap Herni.
Sementara itu, Sekda Sumarno menjelaskan bahwa dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah memiliki potensi untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, tergantung dari tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing. “Pendapatan yang diterima oleh kabupaten/kota nantinya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya,” kata Sumarno.
Sebagai langkah persiapan pemberlakuan opsi pajak pada Januari mendatang, Pemprov Jateng telah menyiapkan sistem teknologi informasi untuk mempermudah pengelolaan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan langsung ditransfer ke kabupaten/kota. “Sistem tersebut sudah kami uji coba. Kami berharap pada saat penerapan pada 5 Januari 2025, semuanya dapat berjalan lancar,” harap Sumarno.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah melaksanakan berbagai upaya untuk mendorong optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang membantu mendistribusikan data wajib pajak kepada warga desa untuk mengingatkan mereka membayar pajak. Pemprov Jateng juga melaksanakan Program Sengkuyung, yang berupa penagihan pajak melalui surat tagihan yang disampaikan melalui pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pajak kendaraan bermotor dapat dikelola dengan lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di seluruh wilayah Jawa Tengah.(tha/prokompim)