PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga tengah mempersiapkan Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (KEK). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Purbalingga, Sumarsono, saat rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Purbalingga, Selasa (4/2/25), bertempat di Daya Tarik Wisata Karag Hills Desa Timbang Kecamatan Kejobong.

Sumarsono menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif, yang mengamanatkan adanya regulasi lebih lanjut terkait pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (KEK).

“Komite Ekonomi Kreatif ini tugas utamanya untuk memajukan ekonomi kreatif di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Menurutnya, penyusunan Perbup ini bertujuan untuk memberikan landasan teknis dalam pembentukan KEK guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Purbalingga.

“KEK perlu kita bentuk atau kita siapkan untuk mendorong Purbalingga menjadi kabupaten kreatif yang didukung oleh iklim investasi,” tambahnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinporapar Purbalingga, Khusni Rokhimah, menjelaskan bahwa KEK merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada bupati.

“Terkait dengan KEK ini, muatannya bersifat lokal sehingga kita memiliki keleluasaan untuk berinovasi dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Purbalingga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keanggotaan KEK akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari bupati, wakil bupati, OPD pengampu ekonomi kreatif, akademisi, asosiasi atau komunitas pelaku ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif itu sendiri, dunia usaha, hingga unsur media.

“KEK menjadi mitra strategis OPD dalam pengembangan ekonomi kreatif. Tugasnya adalah bersinergi dengan program OPD agar apa yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif,” jelasnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Gunanto Eko Saputro, memberikan saran agar Perbup yang disusun ini dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik.

“Kita berharap tidak hanya sekadar membentuk Komite Ekonomi Kreatif, tetapi bagaimana agar KEK ini bisa berjalan dengan baik. Perbup ini diharapkan tidak hanya menjadi satu dokumen saja, tapi benar-benar bisa dilaksanakan, aplikatif, dan menjadi petunjuk teknis bagi KEK nantinya,” ungkapnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinkop UKM, Dinperindag, Dinkominfo, Dindikbud, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan SDA. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan masukan terkait penyusunan Perbup agar lebih operasional dan sesuai dengan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di Purbalingga. (dhs/Kominfo)