PURBALINGGA, INFO – Pemkab Purbalingga menetapkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai unit kerja membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi. Kedua OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Rumah Sakit Goetang Taroenadibrata. Penetapan dua OPD itu tertuang dalam Keputusan Bupati Purbalingga nomor 700/60.1 Tahun 2017 tertanggal 2 Pebruari 2017.
Selain menetapkan dua OPD itu, Bupati Purbalingga H Tasdi, SH, MM juga menetapkan pembentukan Tim Pembina dan Tim Penilai Internal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tim Pembina dan penilai ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 700/62.1/2017.
“Penetapan dua OPD ini sebagai percontohan dan langkah awal untuk ditiru oleh OPD lain. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani,” kata Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Dra Idayanti, pada rapat Persiapan Pembinaan dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di ruang rapat Inspektorat setempat, Sabtu (9/9).
Rapat dihadiri Direktur RS Goeteng Taroenadibrata dr Nonot Mulyono, M.Kes, Kepala DPMPTSP Drs Jarot Sopan Riyadi, dan para anggota Tim Pembina dan Tim penilai Internal Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Idayanti mengungkapkan, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan danpenguatan akuntabilitas kinerja.
“Sedang Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Idayanti menegaskan, penetapan zona integritas merupakan langkah maju pemkab Purbalingga menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. “Wilayah wilayah birokrasi yang tertata baik, bersih dan mampu melayani masyarakat secara optimal, akan mewujudkan kepercayaan publik yang tinggi dan berdampak pada kemajuan pembangunan dalam berbagai sektor di Purbalingga,” katanya.
Idayanti menambahkan, Pemkab sudah terus berupaya untuk mewujudkan zona integritas, antara lain dengan penandatanganan pakta integritas kepada para pejabat setiap kali dilantik untuk menduduki jabatan tertentu, kemudian pembentukan Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar), sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemeriksaan internal rutin oleh Inspektorat. “pada prinsipnya, Pemkab Purbalingga terus melakukan upaya reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi dan gratifikasi serta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Idayanti. (PI-1)