PURBALINGGA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melaksanakan studi banding terkait lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga, Jumat (27/7). Mereka diterima dan melangsungkan dialog bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga di Operational Room Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
Perwakilan rombongan dari DPRD Kota Pekalongan Makmur Sofyan Mustofa menjelaskan maksud spesifik kedatangan mereka ke Purbalingga adalah untuk megetahui penerapan regulasi pengelolaan air tanah. “Kehadiran kami bahwasannya kami telah membentuk Pansus Pencabutan Perda (Kota Pekalongan) No 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Sebelumnya kami juga sudah berkunjung ke DPRD Banjarnegara, di sana juga sudah dicabut, kami ingin mendapatkan refrensi mengenai pencabutan perda tersebut termasuk ke Purbalingga,” katanya.
Pihaknya ingin mengetahui apakah di Purbalingga ada perda serupa atau tidak, jika ada bagaimana penerapannya. Terlebih lagi, perihal Pengelolaan Air Tanah kewenangannya telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
“Korelasinya bagaimana, kira kira di Purbalingga ini ada beberapa pihak yang sudah memanfaatkan air tanah. Kita pengin tahu berkaitan dengan air tanah itu seperti apa, kami juga ingin tahu hal lain yang menarik yang bisa diaplikasikan,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Purbalingga Eri Rusdiyanto menjelaskan bahwa di Purbalingga sudah memiliki perda tentang Pengelolaan Air Tanah yakni Perda No 3 tahun 2017. Ia mengatakan perda tersebut sejauh ini belum dicabut, meski pada praktiknya tetap mengacu pada regulasi dari Pemprov.
“Perda tersebut sedang kita review lagi. Sebab beberapa item ada yang terlalu sulit untuk dikerjakan, seperti menetukan baku mutu air. Tapi kalau belum bisa maka pakai baku mutu aturan Provinsi, termasuk untuk penilaian UKL/UPL juga kami gunakan baku mutu Provinsi,” katanya.
Seperti yang diketahui, Perda ini umumnya bertujuan menjamin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air. Perda ini juga cukup sering digunakan dalam Izin Lingkungan, yakni izin yang diberikan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL. Sementara itu di Kabupaten Purbalingga rata-rata ada 7 pengajuan izin UKL/UPL per hari.
Terkait dengan pencemaran oleh industri, sejauh ini di Purbalingga mayoritas masih dalam zona hijau. Meski demikian juga ada beberapa titik yang masih berzona merah. “Kendala kadang ada investor asing yang memasrahkan pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), ke pihak ke-3. Namun hasilnya tidak sesuai standard, ini menyebabkan traumatik beberapa perusahaan. Kadang ini juga bisa jadi ancaman bagi kita jika sampai mereka memindahkan investasinya,” katanya.
Sejauh ini di Purbalingga sudah ada berbagai upaya untuk konservasi air tanah. Diantaranya dengan pembangunan IPAL komunal di perumahan, IPAL Tahu, dan IPAl Peternakan. Terkait dengan izin pengusahan air tanah, pihaknya juga memperhatikan secara ketat terkait neraca air. “Sehingga sampai sekarang belum ada peristiwa petani kekurangan air untuk irigasi karena diambil pihak lain,” katanya.(Gn/Humas)