PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, kembali menggelar Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (26/3/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sudono, Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purbalingga, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purbalingga serta para pimpinan BUMN/BUMD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif beserta 3 raperda lainnya.
Ketiga Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten purbalingga nomor 5 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada badan usaha milik daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten purbalingga nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Suroto.
“Ekonomi kreatif dilaksanakan berdasarkan rencana induk ekonomi kreatif, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun,” jelasnya saat membacakan salah satu jawaban atas pandangan umum dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pengembangan ekonomi kreatif, lanjutnya, dituangkan dalam rencana induk ekonomi kreatif (Rindekraf), yang disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional dan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam perpres nomor 142 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 – 2025 serta peraturan daerah provinsi jawa tengah nomor 5 tahun 2021 tentang ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Tengah.
Pada akhir penyampaian jawaban, Ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas pandangan umum yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna.
“Untuk penjelasan secara lebih rinci dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu didalami, dapat kiranya dibahas pada kesempatan rapat panitia khusus. sedangkan saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi pada prinsipnya kami dapat menerima dan akan diperhatikan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)