PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2023. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, Kamis (24/8/23) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada smester 1 tahun 2023, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Berdasarkan evaluasi tersebut terdapat beberapa hal yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD 2023 yaitu, pertama adanya perubahan asumsi pendapatan yang bersumber dari PAD, dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kedua adanya perubahan target kinerja program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah. Dan ketiga adanya SILPA tahun anggaran 2022 yang dapat dimanfaatkan,” kata Bupati Tiwi.
Berdasarkan perubahan asumsi tersebut, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD 2023 masing-masing naik sebesar RP28.917.120.000 dan RP38.064.503.000. Sehingga total penerimaan daerah dalam perubahan APBD tahun 2023 naik sebesar RP66.981.623.000 atau 3,21 persen menjadi RP2.151.549.072.000.
“Kenaikan penerimaan daerah tersebut selanjutnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan belanja daerah yang diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat yang belum teranggarkan sampai akhir tahun 2023. Kedua pemenuhan kebutuhan belanja sesuai dengan kebijakan anggaran earmarked. Ketiga membiayai program dan kegiatan prioritas penunjang IKU RPJMD yang masih membutuhkan dukungan,” lanjutnya.
Badan anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Puput Adi Purnomo, memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Purbalingga. Pertama Pemda untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti saran-saran Badan Anggaran guna meningkatkan kualitas kinerja OPD dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga. Kedua, Pemda untuk dapat memberikan perhatian terkait permasalahan yang dialami orang tua yang anaknya mau masuk SMA, seperti masalah zonasi dan biaya sekolah.
Ketiga, Pemda untuk dapat mengkaji ulang dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur dan kualitas pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Keempat, pentingnya program UHC untuk pasien emergency atau rawat inap yang kurang mampu dan tidak memiliki BPJS. Lima, Pemda untuk aktif dalam promosi kepada masyarakat agar masyarakat lebih antusias dalam menggunakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.
“Enam, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, Pemda diharapkan untuk aktif membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat mengenai ketersediaan blanko e-KTP agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat. Dan ketujuh, untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum pada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga, Pemda untuk dapat mengadakan bintek bagi Kepala Desa yang berkesinambungan,” terang Puput. (DHS/Kominfo)