PURBALINGGA INFO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Purbalingga disetujui oleh legislatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (26/6/24).
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga sekaligus Pimpinan Rapat, HR Bambang Irawan, menyebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah rampung dibahas.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD Kabupaten Purbalingga bersama dengan Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, baik pada tiga komisi dengan organisasi perangkat daerah, komisi dengan badan anggaran, maupun badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” katanya.
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023, selanjutnya persetujuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan DPRD yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga
“Kemudian untuk legalitasnya akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan DPRD oleh Bupati Purbalingga dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga,” lanjutnya.
Terkait dengan berbagai masukan, saran, usulan, serta hasil pembahasan selama proses pembahasan raperda antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, Bupati Tiwi mengatakan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Dengan harapan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke depan akan menjadi semakin baik,” ujarnya.
Bupati Tiwi menambahkan setelah adanya persetujuan bersama pada pagi hari ini, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 .
“Termasuk di dalamnya adalah harus melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta proses harmonisasi raperda dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kita berharap, semoga evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Adapun Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 Kabupaten Purbalingga sebagai berikut pendapatan Rp2.066.978.403.884,77, belanja Rp2.068.992.338.826,00 ,defisit Rp2.013.934.941,15, pembiayaan penerimaan Rp113.064.503.748,00, pembiayaan pengeluaran Rp4.375.482.849,00, pembiayaan netto Rp108.689.020.899,00, serta selisih lebih pembiayaan anggaran Rp106.675.085.957,85. (dhs/Kominfo)