PURBALINGGA, INFO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, menyetujui Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Purbalingga. Persetujuan itu disampaikan DPRD dalam rapat Paripurna dengan acara Persetujuan Bersama terhadap 11 Raperda dan Penyerahan 7 Raperda di ruang rapat DPRD, Rabu siang (31/01).
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS tersebut disetujui oleh DPRD bersama 10 Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ijin Reklame, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2016 tentang tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, Raperda tentang Pedoman Tentang Penataan Desa, Raperda tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pelaksanaan dan Restribusi Metrologi Legal, dan terakhir Raperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Menurut Ketua DPRD Purbalingga H. Tongat SH. MM., 11 Raperda tersebut adalah hasil pembahasan DPRD melalui Panitia Khusus pada tahun 2017, maka selama tahun 2017, DPRD Purbalingga telah menyetujui sejumlah 29 Raperda dan 18 Raperda diantaranya telah disetujui pada tahun 2017.
“Target kami di tahun 2017 adalah 27 Raperda, maka target telah terlampaui 100% lebih, hal itu menunjukkan kinerja luar biasa DPRD di tahun 2017 walaupun 11 Raperda baru disetujui sekarang,” kata H. Tongat.
7 Raperda Baru diusulkan Pemda.
Dalam paripurna tersebut juga diserahkan 7 Raperda baru oleh Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. kepada DPRD. Ketujuh Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Bela Beli Purbalingga, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonanan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Penataan Arsip, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dan Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Bupati Tasdi menyampaikan, salah satu Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Purbalingga adalah Raperda tentang Bela Beli Purbalingga dan landasan filosofis disusunnya Raperda tersebut adalah dalam rangka menumbuhkembangkan rasa kecintaan, rasa memiliki pada produk-produk lokal Purbalingga, dan juga keinginan untuk memajukan serta memperkenalkannya. Sedangkan landasan sosiologisnya adalah mengembangkan sumber daya potensial di Kab. Purballingga.
“Selain itu juga akan melibatkan pelaku usaha mikro kecil menengah dan mendorong kecintaan masyarakat dalam penggunaan produk lokal yang diwujudkan dalam bela beli produk Purbalingga sehingga perlu dukungan regulasi daerah yang dapat dijadikan sebagai pedoman dasar,” kata Bupati Tasdi.
Sementara itu mengenai Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Bupati Tasdi menyampaikan, landasan yuridisnya adalah berlakunya UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Layanan Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan adanya penurunan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) serta telah dihapusnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesda. (PI-5)