PURBALINGGA – DPRD Purbalingga menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Prakarsa kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk segera dibahas pada waktu yang akan datang, Rabu (12/9) di Ruang Sidang DRPD. Ketua DPRD Purbalingga Tongat SH MM mengatakan 5 Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga tersebut adalah tindak lanjut dari Rapat Paripurna Internal yang telah dilaksanakan pada hari Senin (10/9) lalu.
Adapun 5 Raperda Prakarsa DPRD tersebut diantaranya Komisi I mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Rumah Sewa Dan Rumah Kost di Kabupaten Purbalingga. “Komisi II mengusulkan Raperda Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya,” imbuhnya.
Komisi III mengusulkan judul Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; Komisi IV mengusulkan judul Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Selain itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem-Perda) mengusulkan judul Raperda tentang Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan terkait dengan penyampaian lima Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga tersebut, telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah.
“Kelima Raperda Prakarsa DPRD ini inshaa Allah pada saatnya dapat dibahas, kemudian untuk diproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang ada, guna mendapatkan persetujuan bersama dan selanjutnya dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Hal tersebut menurutnya mendasarkan pada ketentuan pasal 149 ayat (1) dan (2), pasal 150, dan pasal 236 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan pasal 3 huruf a, pasal 20 dan pasal 21 Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ketentuan tersebut esensinya menyatakan bahwa, produk hukum daerah berbentuk peraturan antara lain adalah peraturan daerah yang pengusulan rancangannya dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah.
“Sedangkan penyusunannya dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” imbuhnya.(Gn/Humas)