PURBALINGGA – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga disampaikan kepada Bupati Purbalingga untuk dibahas bersama, Rabu (8/6) di Ruang Rapat DPRD. Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan SH mengungkapan 4 Raperda ini merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi kepada Bapemperda dan telah ditetapkan 27 Mei 2022 lalu.
 
“Adapun keempat Raperda Prakarsa DPRD antara lain : Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Purbalingga Tahun 2022 – 2042, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum,” ungkap Bambang Irawan.
 
Juru Bicara Komisi I, Puput Adi Purnomo menyampaikan, pihaknya mengusulkan Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, BUMDes merupakan peluang bagi desa untuk menciptakan kemandirian. Jika tidak dimanfaatkan, maka peluang ini bakal terbiarkan menjadi sebuah ketidakberdayaan.
 
“Perda tentang Badan Usaha Milik Desa ini dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi seluruh stakeholder dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa secara optimal sebagai bentuk pengembangan ekonomi,” kata Puput.
 
Komisi II mengusulkan Raperda Tentang RPIK Purbalingga Tahun 2022 – 2042. H Widodo SAg MM selaku Juru Bicara Komisi II mengungkapkan Raperda tersebut memperhatikan : Potensi sumber daya industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota; dan Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri.
 
“Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Kabupaten  guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional,” ungkap Widodo.
 
Sedangkan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender diusulkan oleh Komisi III. Raperda ini bermaksud agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama memiliki akses,partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan.
 
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender,” ungkap Juru Bicara Komisi III, H Sutrisno SPd MPd.
 
DPRD Kabupaten Purbalingga tahun ini juga menyampaikan Raperda prakarsa tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum yang diusulkan Komisi IV. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikuasai/dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga berpedoman pada perundang-undangan dan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.
 
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka Peraturan Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan,” Ungkap Juru Bicara Komisi IV, Endra Yulianto SE.(Gn/Humas)