PURBALINGGA INFO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga sarankan kepada eksekutif untuk lebih mengintensifkan pelatihan terhadap pelaku UMKM. Hal tersebut disampaikan juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga, Tongat saat menyampaikan saran atas pembahasan Raperda tentang perubahan APBD dalam acara rapat paripurna yang membahas tiga agenda yaitu persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan APBD dan 7 Raperda lainnya serta penyampaian 5 Raperda, Selasa (6/9/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga.
Tongat mengatakan, guna meningkatkan keterampilan dan produksi UMKM yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diminta untuk mengintensifkan pelatihan UMKM. Menurutnya, kebijakan optimalisasi kebangkitan ekonomi harus dilakukan dengan cara pelibatan dan peningkatan kualitas serta kuantitas pelaku usaha lokal
“Kami menyarankan dan meminta kepada Pemda untuk melakukan pelatihan UMKM yang lebih intensif. Hal itu dimaksudkan agar kualitas dan keterampilan pelaku UMKM Purbalingga lebih meningkat,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyarankan agar Pemkab Purbalingga mengoptimalisasi ketahanan pangan dengan cara membangun dan memaintanance pusat pengolahan pangan sesuai dengan potensi lokal. Pemanfaatan dan revitalisasi aset-aset daerah juga menjadi rekomendasi DPRD Purbalingga.
“Perlu dilakukan akan ekonomi Purbalingga kembali pulih seperti semula,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD juga menyampaikan rincian anggaran perubahan yang telah dibahas pada tingkat komisi dan Banggar sebagai berikut:
Pendapatan semula Rp 2.020.295.478.000 bertambah Rp 274.243.000 sehingga pendapatan setelah perubahan adalah Rp 2.020.569.821.000. Anggaran belanja semula Rp 2.077.807.907.000 bertambah 155.143.854.000 sehingga belanja setelah perubahan menjadi Rp 2.232.953.853.000.
“PAD semula Rp 285.250.904.000 berkurang Rp 2.855.721.000 menjadi Rp 282.395.183.000,” imbuhnya.
Di samping Raperda tentang anggaran perubahan 2022, rapat paripurna DPRD juga mengagendakan persetujuan bersama 7 Raperda yaitu Penyelenggaraan Kepariwisataan, penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, sistem perencanaan pembangunan daerah, kepemudaan, perubahan atas Perda 2 2017 tentang Perumda Puspahastama, Layanan Kesehatan Kelas III di RSUD Purbalingga, Pencabutan Perda 21 2020 pelayanan kesehatan masyarakat dan laboraturium kesehatan.
“Proses dan mekanisme telah mendasari peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah bersinergi dalam penyusunan 8 Raperda yang telah disepakati tersebut. Adapun 5 Raperda yang diajukan yaitu tentang Pendidkan Karakter Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pendidikan anti korupsi, pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan perizinan berusaha, Bangunan Gedung dan Pencabutan Perda 14 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan. (LL/Kominfo).