Purbalingga Info – Eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Hal tersebut seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes).
Menurut Kabid Sumber Daya dan Keswadayaan (SDK) Dinas Pemberdayaan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purbalingga, Wahyudi Pamungkas, pada Pasal 73 Ayat (1) disebutkan bahwa eks UPK-PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDESMA yang berbadan hukum.
“ Untuk itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan mengenai peraturan tersebut di 18 kecamatan. Sosialisasi dimulai sejak bulan Februari dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2022,” katanya saat dihubungi melalui pesan WA, Selasa (21/6/2022).
Wahyudi mengatakan guna mentransformasi UPK-PNPM menjadi BUMDESMA memiliki 2 tahapan yang harus dilalui. Tahap pertama sosialisasi terkait transformasi UPK-PNPM ke BUMDes Bersama yang dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
“ Tahap kedua tahap pelaksanaan yakni pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendiriaan BUMDes Bersama. Harapannya pendaftaran badan hukum BUMDes Bersama ditargetkan selesai pada akhir bulan September 2022,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi juga dikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat sebagai narasumber. Peserta Sosialisasi ini diikuti oleh BPD, BKAD, Kepala Desa, pengelola/pengurus BUMDESMA/UPK, dan perwakilan kelompok SPP/UEP di setiap kecamatan. (dy)