PURBALINGGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga setujui bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut diantaranya : 1) Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan 2) Raperda Tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD H. Aman Waliyudin, S.E., M.Si., Wakil Ketua III DPRD H. Adi Yuwono, S.H. dan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti, S.H., M.H., CfrA, Jum’at (18/2) di Ruang Rapat DPRD. “Kedua Raperda yang disetujui pada hari ini merupakan Raperda yang telah diserahkan pada tanggal 8 November 2021. Penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkap Sekda Purbalingga Herni Sulasti, S.H., M.H., CfrA.
Ia menambahkan, tindak lanjut UU Cipta Kerja ini merupakan dalam rangka implementasi dan wujud dari semangat omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan hambatan investasi dan kemudahan berusaha / pro investasi. Selain itu, kedua raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dibahas dalam rapat antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah.
“Setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Raperda tentang Retribusi (PBG) disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Sehingga nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi PBG.
“Kemudian terkait Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Di Kabupaten Purbalingga disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sehingga nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.(Gn/Humas)