PURBALINGGA INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga memberikan tanggapan dan jawaban atas pendapat Plh Bupati terhadap empat buah Raperda prakarsa DPRD Purbalingga, Kamis (22/6/23). Secara umum semua fraksi menyatakan sepaham dengan pandangan Plh Bupati yang disampaikan pada Rabu (21/6) kemarin.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin dan dihadiri Plh Bupati Purbalingga Sudono, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Imawan Toqiudin, memberikan tanggapan yang mendukung pendapat Bupati terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
“Fraksi kami sepakat dengan apa yang disampaikan Plh Bupati Purbalingga bahwa Raperda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan desa wisata di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata akan menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan sekaligus pemetaan potensi wisata. Selain itu juga dapat memfasilitasi desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata.
“Apalagi saat ini di Kabupaten Purbalingga terdapat 28 desa wisata. Muara dari adanya peraturan ini adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Amanat Nasional sependapat dengan saran Plh Bupati. Juru bicara Fraksi Amanat Nasional , Setiyani Rahayu menyampaikan, agar tidak terjadi tumpang tindih substansi Raperda ini maka perlu diharmonisasikan dengan Substansi Perda no 28 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan permukiman, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
“Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim,” ungkapnya.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Widodo, menanggapi terkait pendapat Plh Bupati Purbalingga terhadap Raperda Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Purbalingga. Bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembinaan dan fasilitas.
“Sehubungan dengan raperda ini, fraksi partai golkar berpendapat Pemkab Purbalingga harus bisa membuat kebijakan yang mempermudah usaha mikro, kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya dan menjaga kondisi lingkungan usaha tetap kondusif sehingga usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dapat berkembang,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Fraksi PKS juga sependapat dengan Plh Bupati Purbalingga bahwa penyusunan grand design pembangunan kependudukan memiliki urgensi menyediakan kerangka pikir dan road map untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan.
“Dengan tersusunnya grand design pembangunan kependudukan, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap prioritas pembangunan kependudukan, sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling berdialektika, berintegrasi, dan bersinergi dalam setiap langkah dan capaiannya,” katanya. (DHS/kominfo)