PURBALINGGA INFO – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25/3/25). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aris Widiarso ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Herni Sulasti yang mewakili Bupati Purbalingga, Pimpinan OPD dan stakeholder terkait.

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD tahun 2025-2029, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira.

Dalam penyampaian pandangan umum, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agus Priyanto, menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga telah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya pada tahun 2023.

“Capaian ini harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga perlindungan anak di Kabupaten Purbalingga lebih optimal,” ujarnya.

Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Khodirin, mendorong agar Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

“Fraksi PKB berharap, dengan adanya Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik akan tercipta pemerintah daerah yang lebih terbuka, bersih, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili oleh, Sumarsih, menilai bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian Fraksi PKS sependapat diperlukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 – 2029,” ungkapnya.

Senada, Akhmad Sabani dari Fraksi Golkar menyatakan bahwa penyertaan modal kepada BUMD harus memiliki landasan hukum yang jelas.

“Harapannya, dengan adanya pernyertaan modal ke BUMD akan dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Mugi Wahyudi dari Fraksi Gerindra menyoroti masih banyaknya Peraturan Daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut. Ia mengingatkan bahwa saat ini terdapat 18 Perda yang belum memiliki aturan pelaksanaan, sehingga ia berharap agar Raperda yang dibahas kali ini tidak mengalami nasib serupa.

Fraksi Amanat Demokrat, melalui juru bicara Predi Setiaji, menyoroti rendahnya penyertaan modal untuk BUMD di Purbalingga dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa jika BUMD ingin sehat dan mampu bersaing, maka permodalan yang diberikan harus optimal.

Dengan berbagai pandangan yang disampaikan, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima keempat Raperda untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Purbalingga. (dhs/Kominfo)