PURBALINGGA – Semua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menanggapi positif masukan Bupati atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Meski demikian, dalam Rapat Paripurna Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Pendapat Bupati atas 4 Raperda, Senin (24/6) semua memahami agar Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau sementara belum bisa dibahas lebih lanjut.
Fraksi Partai Golkar mengakui Raperda Ruang Terbuka Hijau masih terkendala menunggu perubahan Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 yang sampai saat belum bisa ditetapkan karena masih berproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi Partai Golkar memohon agar Perda RTRW yang masih dalam proses itu untuk segera diselesaikan dan ditetapkan untuk menghindari adanya kekosongan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar H Ahmad Sa’bani SE melalui juru bicaranya, Agus Sulastomo.
Fraksi Amanat Nasional (FAN) menekankan pentingnya Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau tersebut. Selain mempunyai fungsi ekosistem dan pengamanan lingkungan hidup perkotaan, Ruang Terbuka Hijau juga bisa digunakan sebagai tempat interaksi sosial bagi warga masyarakat yang dapat mengurangi tingkat stress.
Meskipun sementara ini Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau belum bisa dibahas lebih lanjut, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menanggapi agar Pemerintah setidaknya dapat mengacu Undang-undang No 26 Tahun 2007, bahwa keberadaan Ruang Terbuka Hijau di perkotaan harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat.
Terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, FAN berpendapat lain mengenai definisi Tempat Pemakaman yakni tidak membeda-bedakan perlakuan berdasarkan agama dan golongan. “Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemkakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaanya dilakukan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa,” kata Ketua FAN, Drs H Mugo Waluyo.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) memandang serius Raperda tentang Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif. Menurutnya ASI atau kolostrum disebut dalam fiqih sebagai alluba. Luba dalah ASI yang keluar ketika waktu melahirkan dan hukumnya wajib untuk diberikan menurut pendapat fiqih.
“Mengingat begitu pentingnya laktasi bagi bayi, termasuk di dalamnya untuk mencegah stunting serta banyaknya nutrisi yang terkandung di dalamnya, maka harus diberikan selama dua tahun,” kata Ketua FKB Siti Mutmainah SAg. Jangka waktu kewajiban ASI ekslusif tersebut lebih lama dibanding pendapat Bupati yang mengusulkan ASI Ekslusif hanya 6 bulan.FAN juga meminta dalam Raperda tersebut kepada Bupati agar memberikan sanksi tegas terkait fasilitas publik yang tidak menyediakan ruang laktasi. Sanksi tersebut berupa lisan, tertulis dan pencabutan izin.(Gn/Humas)