PURBALINGGA – Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor Goentor Darjono ditargetkan mulai dikerjakan April 2022 ini, hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga saat menerima paparan konstruksi kelanjutan pembangunan GOR Indoor untuk tahun 2022 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (10/2). Bupati menekankan kepada konsultan perencana agar bisa menyelesaikan rancangannya pada akhir Februari ini.

“Berarti awal Maret bisa bisa follow up masuk lelang. Harapannya tidak sampai akhir tahun bisa selesai dan diresmikan karena ini momentum program strategis daerah,” kata Bupati.

Paparan kali ini Bupati berpesan kelanjutan pembangunan 2022 ini, GOR Indoor harus bisa fungsional/bisa digunakan meskipun kelengkapan meubelair belum sempurna. Selain itu juga bangunan harus dalam kondisi rapi dan jangan sampai terjadi banjir atau genangan air sehingga sistem drainase harus baik.

“Dalam rancangan kita kali ini juga harus menyediakan parkir. Hal ini untuk mengantisipasi ketika GOR Indoor digunakan atau disewakan berbagai event/acara. Sebab harapan saya GOR Indoor ini tidak hanya sebagai tempat olahraga tapi juga ada kontribusinya untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Dinporapar) Purbalingga Ir. Prayitno, M.Si menjelaskan anggaran yang disediakan untuk melanjutkan pembangunan GOR Indoor tahun ini disediakan sebesar Rp 5.807.778.000.

“Rencana pekerjaan yang bisa dilaksanakan yaitu atap beton pintu masuk sisi utara dan selatan, dinding batu bata merah, plesteran dan acian, pengecatan, pemasangan kusen aluminium, pemasangan keramik untuk WC dan panggung, mechanical electrical serta galian tanah dan talud keliling bangunan,” ungkapnya.

Disamping itu juga jika masih mencukupi bisa dilakukan pemasangan lapangan tanding berbahan vinyl, papan nama GOR dan penyempurnaan sebagian pekerjaan lingkungan berupa pemasangan paving block. Sedangkan yang belum bisa disediakan yaitu mebelair yang bisa disediakan di lain waktu.

Wakil Bupati H. Sudono, S.T., M.T memberi masukan agar sebelum masuk lelang, proses perencanaan harus final. Sehingga pada saatnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak perlu lagi dilakukan revisi/tambah/kurang atau Contract Change Order (CCO).

“Sebab hal ini akan berdampak pada kualitas bangunan tersebut,” katanya.

Menurut Wabup Sudono ketika pekerjaan konstruksi sudah selesai tapi masih ada yang kurang bisa menggunakan anggaran dari sisa tender. Oleh karena itu sebagai antisipasi, ‘gambar’ nya (aspek tambahan) juga harus sudah disediakan meskipun volumenya belum diketahui.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Drs. Agus Winarno, M.Si mengungkapkan perencanaan yang matang sangat penting dan harus paripurna. Terjadinya CCO pada proses pelaksanaan pekerjaan membuktikan perencanaan yang tidak matang.

“Kalau terpaksanya ada CCO sebaiknya hanya karena tambahan, bukan karena perencanaan yang nggak bener,” ungkapnya.

Ia juga memastikan agar pada proses lelang nanti, harga yang ditawarkan rekanan tidak terlalu anjlok. Sebab harga yang anjlok juga seringkali berpengaruh pada mutu yang tidak baik. Oleh karenanya, untuk antisipasi hal tersebut pihaknya akan kerjasama dengan Inspektorat untuk mereview hasil perencanaan menentukan harga wajar.

“Sehingga nanti yang nawar kok ada yang turunnya sampai di bawah harga wajar itu bisa kita gugurkan,” ungkapnya. (Gn/Humas)