Pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PP & PA) Linda Amalia Sari di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/7). Penghargaan diterima oleh Asisten Pemerintahan Setda Purbalingga Kodadiyanto, SH, MM mewakili  Bupati Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si. Pemkab Purbalingga dinilai memberikan perlindungan terhadap anak dengan memberikan akta kelahiran gratis sejak tahun 2010.

            Kodadiyanto mengungkapkan, Kabupaten Purbalingga menjadi satu dari 34 kabupaten di Indonesia yang menerima penghargaan itu. Untuk wilayah Jateng sendiri, Purbalingga menjadi salah satu dari enam kabupaten lain yang menerima penghargaan. Enam kabupaten di jateng yang menerima penghargaan yakni Purbalingga, Sukoharjo, Magelang, Kebumen, Boyolali dan Temanggung. Pemberian penghargaan bertepatan pula dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2013.

            “Keberhasilan ini adalah keberhasilan antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBPP) serta partisipasi aktif masyarakat. Kami berharap kedepan semoga dapat terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan, sehingga masyarakat mengerti dan menyadari terhadap kegunaan akte kelahiran,” kata Kodadiyanto yang dihubungi melaluin telepon usai menerima penghargaan itu, Selasa (23/7).

            Dijelaskan Kodadiyanto, kebijakan Pemkab Purbalingga yang memberikan akta kelahiran gratis tertuang dalam Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010  tanggal 13 Desember 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, tidak menjadikan  akta kelahiran sebagai obyek retribusi yang dikenakan biaya. 

Kebijakan tersebut, jelas Kodadiyanto, mengacu pada Undang – undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 28 ayat (3) Pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya  dan  Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman  Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah  pasal 41 ayat (4) Kutipan akta kelahiran yang pelaporanya dilakukan tepat waktu diberikan kepada penduduk tanpa dipungut biaya.

            ”Kebijakan Pemkab Purbalingga sudah jelas, tidak menjadikan akta kelahiran sebagai obyek retribusi yang dikenakan biaya alias gratis,” kata Kodadiyanto.