PURBALINGGA – Sebanyak 3.054 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 671 liter ciu tradisional dimusnahkan di jalan utara Alun-alun Purbalingga usai peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-54 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-97, Senin (28/3).
Pemusnahan dipimpin oleh Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan alat berat, disaksikan oleh Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Forkompinda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga. Miras tersebut merupakan hasil operasi pekat Satpol PP di sejumlah lokasi sejak akhir Desember 2016 hingga beberapa waktu terakhir.
Tasdi mengatakan, personel Satpol PP dan Satlinmas harus memiliki integritas tinggi serta siap mengabdi pada masyarakat. “Saya ingin ada perubahan-perubahan di tubuh lembaga pemerintahan daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan Damkar untuk mendukung program Jokowi soal Revolusi Mental,” ujar Tasdi.
Melaksanakan revolusi mental, lanjut Tasdi, harus punya integritas dan etos kerja. Seluruh personel Satpol PP juga harus memahami aturan yang berlaku, memahami manusia yang lain atau humanis dan disiplin sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Bupati mengungkapkan, pada tahun ini akan ada penataan SOTK (Susunan Organisasi dn tata Kerja), dimana Satpol PP akan ditingkatkan statusnya dari kantor menjadi dinas sehingga tata kerja dapat lebih ditingkatkan. “Supaya masyarakat puas dengan pelayanan Satpol PP,” katanya.
Sedangkan menyangkut keberadaan dan fungsi Damkar, tahun ini pihaknya menargetkan ada tiga pos damkar di Purbalingga sehingga bisa mencakup seluruh wilayah Purbalingga, termasuk di lokasi yang terpencil. Tiga titik itu di Purbalingga, Bobotsari dan Rembang.
“Saat ini sudah ada di Purbalingga dan Bobotsari, menyusul Rembang. Jadi kalau terjadi kebakaran di tempat yang jauh, api bisa segera dipadamkan. Rumah tidak ludes,” katanya.
Sementara itu terkait pemusnahan miras tersebut, Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto mengatakan, merupakan bagian dari dukungan Pemkab Purbalingga dalam memberantas penyakit masyarakat dan narkoba sesuai program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Kegiatan tersebut juga sebagai implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2000 Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Hardiyanto)