PURBALINGGA, HUMAS – Pemkab Purbalingga mulai menggratiskan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah-rumah ibadah di seluruh pelosok Purbalingga. Kemudahan ini akan diberikan, sepanjang pemohon memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
“Secara rincinya bisa ditanyakan kepada KPMPT. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati Sukento di Gazebo Rumah Dinasnya kemarin,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Purbalinggga Drs Rusmo Purnomo dalam siaran persnya, Minggu (4/12).
Rusmo menambahkan, dalam rapat yang dihadiri seluruh perwakilan agama yang ada di Purbalingga juga dibicarakan berbagai persoalan seputar gesekan-gesekan antar umat beragama. Diantaranya, pemecahan persoalan tempat kursus atau PAUD yang dialihgunakan sebagai penyebaran agama tertentu, antisipasi terorisme, dan hal-hal penting lainnya yang tidak diperkenankan untuk diekspos.
“Persoalan-persoalan ini akan diselesaikan di internal FKUB dan Pemkab Purbalingga untuk menghindari konflik jika dipublikasikan ke masyarakat melalui media massa,” imbuhnya.
Secara rutin, FKUB selalu duduk bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan, terutama yang jika dibiarkan akan memicu konflik antar umat beragama. Menurut Wakil Bupati Sukento Ridho Marhaendrianto, para umat beragama harus menjaga persatuan dan kesatuan dan menanggalkan egoisme, sebaliknya menjunjung toleransi tanpa mencampuradukkan agama. (humas/cie)