PURBALINGGA INFO – Aparat gabungan Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.
Puluhan ribu batang rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dari wilayah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Rabu (5/4/23).
“Kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon, ditemukan 519 bungkus atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ ujar Imam Dody Nugroho Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Barang bukti rokok ilegal kemudian diamankan dan dibawa oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
“Selain mengamankan barang bukti, juga melakukan pembinaaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai,” katanya.
Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi terdiri dari 6 Personil Satpol PP Kab. Purbalingga dan 5 personil Bea Cukai Purwokerto.(DHS/Kominfo)