PURBALINGGA INFO- Banyak orang yang telah melalui proses perceraian hingga keluar putusan dari Pengadilan Agama merasa kebingungan untuk mengurus data kependudukan selanjutnya. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga, Jakfaroni saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi aplikasi JAMU KUAT, Rabu (29/3/2023) di media center Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga.
Jakfaroni mengatakan, banyak orang yang telah ditetapkan sebagai janda atau duda merasa kesulitan dan bingung untuk mengubah statusnya pada data kependudukan. Hal itu memunculkan temuan bahwa adanya gap atau kesenjangan data pada instansi terkait sebut saja Pengadilan Agama, Kankemenag selaku pencatat nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinpendukcapil dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi ASN yang telah melalui proses perceraian.
“Ketika sudah putusan (cerai), banyak yang bingung ngurusnya kemana lagi. Status kependudukan ini kan penting misalnya apabila yang bersangkutan ingin menikah lagi, statusnya kan harus jelas,” katanya.
Guna mempermudah hal di atas, Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Jawa Tengah) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan aplikasi bernama JAMU KUAT (Kerjasama Menguatkan Keadilan Untuk Masyarakat). Menurut Jakfaroni, aplikasi itu berangkat dari keresahan Pemprov Jawa Tengah yang melihat banyaknya ASN yang mengajukan perceraian namun sulit untuk dipantau baik oleh pimpinan maupun instansi.
“Ini juga untuk memantau ASN yang mengajukan cerai hingga keluar putusan cerai. Sehingga bisa termonitor dengan baik,” ujarnya.
Dalam MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Jateng dengan Pemprov Jateng, ada beberapa data yang bisa disharing seperti petikan putusan cerai dan lain sebagainya. Dirinya menjamin tidak semua data bisa dibagikan sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi JAMU KUAT.
“Tidak semua data akan bisa disharing antar instansi sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi JAMU KUAT,” pungkasnya(LL/Kominfo)