PURBALINGGA INFO –Jika Pemerintah Desa (Pemdes) menginkan dana desa cepat cair, Pemdes harus menerapkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN). OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).
Kasi Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten, Sapta Wasono mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan dana desa ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu. Aplikasi tersebut di Purbalingga dimulai pada tahun 2017. Pelaporan tersebut digunakan untuk dana desa tahap satu maupun tahap dua.
“ Dengan adanya aplikasi tersebut, desa diminta untuk segera melakukan input laporan penyerapan dana desa tahun 2017. Penginputan pelaporan melalui OM SPAN sebagai salah satu syarat pencairan DD tahun 2018 ,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1).
Sampai sekarang, lanjut Sapta desa yang telah melaporkan dana desa tahun 2017 melalui aplikasi OM SPAN baru 76 persen dari total dana desa sebesar Rp 191,2 miliar atau baru Rp 146,78 miliar yang dilaporkan. Sedangkan output dalam bentuk fisik untuk tahap satu dan tahap dua telah mencapai 93, 66 persen.
“Sebenarnya penyerapan dana desa di Kabupaten Purbalingga sudah maksimal, namun untuk input data di aplikasi OM SPAN belum seluruhnya menginput,” katanya
Sapta juga mengatakan Dinpermasdes sangat terbuka untuk komunikasi dan konsultasi untuk desa-desa yang mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan DD. Kesulitan tersebut dikarenakan adanya berbagai kendala seperti Sumber Daya Manusia (SDM) Pemdes yang kurang familiar dengan Teknologi dan Informasi (TI), juga tidak semua desa terhubung dengan internet. (PI-2)