PURBALINGGA, INFO- Siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO) yang akan dihentikan bertahap mulai 30 April 2022 mendatang, harus disikapi dengan pemberian kompensasi alat yang mendukung program ASO. Hal tersebut disampaikan Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong dalam acara koordinasi terkait sosialisasi ASO dan distribusi set top box yang dilakukan secara daring, Rabu (6/4/2022).

Usman mengatakan, alih siaran TV digital dari siaran analog berdampak pada harus dilakukannya penyediaan perangkat seperti set top box. Yaitu sebuah perangkat pendukung bagi TV yang belum memenuhi syarat digital atau TV lama yang ada di masyarakat.

“Ada sekitar 6,7 juta kebutuhan set top box bagi warga dengan kategori miskin tentunya yang memiliki TV. Data tersebut kami dapat dari Kemensos yang kami verifikasi lagi,” katanya.

Dari kebutuhan tersebut, pemerintah menyediakan 1 juta set top box dan sisanya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 harus disediakan oleh LPP dan LPS. Distribusi set top box akan dilakukan oleh PT. Pos yang dikirimkan secara langsung by name by address berdasarkan ajuan dari masyarakat.

“Jadi modelnya masyarakat mengajukan dulu lewat aplikasi bansos dan memilih menu bantuan STB,” ujarnya.

Geryantika Kurnia, direktur penyiaran Kominfo menjelaskan kepada masyarakat bagaimana caranya mengecek apakah masyarakat mendapat bantuan STB atau tidak yaitu dengan cara mengunjungi website dtks.kemensos.go.id, pilih tanda  garis tiga pada pojok kanan atas, dan pilih menu CEK PENERIMA BANSOS,  masukkan informasi alamat tinggal dan nama Anda sesuai dengan KTP, tulis captcha sesuai contoh gambar, lalu pilih CARI DATA.

“Silakan bagi yang sudah melakukan pengajuan untuk dicek di alamat website tersebut,” ujarnya.

Purbalingga sendiri akan ASO pada tahap pertama yaitu 30 April mendatang bersama dengan 166 daerah lainnya. (LL/Kominfo)