DASAR
– SK. Menperindag RI No. 254 / MPP / Kep / 7 / 1997 tentang Kriteria Industri Kecil dan Perdagangan Kecil di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
– SK. Menperindag RI No. 255 / MPP / Kep / 7 / 1997 tentang Pelimpahan Wewenang pemberian perijinan di bidang Industri dan perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
– SK. Menperindag RI No. 408 / MPP / Kep / 10 / 1997 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
– Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor. 8 Tahun 2001 Tentang Retritribusi Izin Usaha Perdagangan.
SYARAT ;
a. Salinan / fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
b. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
c. Fotocopy NPWP.
d. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha / Gangguan (HO).
e. Neraca akhir Perusahaan.
WAKTU :
Penyelesaian 3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.
BERLAKU :
Berlaku selama perusahaan masih berjalan
TARIP :