Izin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.13 Tahun 2007 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan
Persyaratan
- Fotocopy KTP pemohon
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Membawa gambar bangunan
- Fotocopy sertifikat tanah atau surat pernyataan pemilik tanah
- Surat izin gangguan (HO), khususnya untuk perusahaan
- Masing-masing persyaratan rangkap dua
Waktu penyelesaian
- Penyelesaian lima hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar
Masa berlaku
- Berlaku selama lima bulan