DASAR :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor. 6 Tahun 1991 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Umum

SYARAT :
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy KTA Organda
3. Foto copy HO Garasi.
4. Foto copy STNK
5. Foto copy BPKB
6. Foto copy Buku KIR.
7. Foto copy Pengesahan Badan Hukum*
8. Ffoto copy Akta Notaris*
9. Foto copy NPWP*
10. Neraca*

WAKTU :
Waktu penyelesaian 5 hari kerja lengkap dan benar

TARIF :
• Perusahaan Otobus dan Angkutan Barang
1. Dengan armada 1 s/d 10 kendaraan : Rp. 100.000,-
2. Dengan armada 11 s/d 25 kendaraan : Rp. 200.000,-
3. Dengan armada 26 kendaraan atau lebih : Rp. 300.000,-
• Perusahaan Angkutan dengan mobil penumpang : Rp. 100.000,-
• Biaya Administrasi penning per kendaraan : Rp. 10.000,-