Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 14 Tahun 2007 Tanggal 20 September 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Jenis, bentuk dan bidang usaha :
a. Usaha Perencanaan Konstruksi.
b. Usaha Pelaksanaan Konstruksi.
c. Usaha Pengawasan Konstruksi.
Struktur besarnya tarif retribusi (per sub bidang), sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, ditetapkan sebagai berikut :
a. Tarif retribusi berdasarkan kualifikasi usaha jasa konstruksi adalah :
• B /Grade 7 : Rp. 1.500.000,-
• M-1 /Grade 6 : Rp. 1.000.000,-
• M-2 /Grade 5 : Rp. 600.000,-
• K-1 /Grade 4 : Rp. 300.000,-
• K-2 /Grade 3 : Rp. 250.000,-
• K-3 /Grade 2 : Rp. 200.000,-
• Grade 1 : Rp. 150.000,-
b. Penetapan tariff retribusi berdasarkan Sub Bidang Jasa Konstruksi adalah :
• B /Grade 7 : Rp. 250.000,-
• M-1 /Grade 6 : Rp. 200.000,-
• M-2 /Grade 5 : Rp. 175.000,-
• K-1 /Grade 4 : Rp. 150.000,-
• K-2 /Grade 3 : Rp. 100.000,-
• K-3 /Grade 2 : Rp. 75.000,-
• Grade 1 : Rp. 50.000,-
Usaha Jasa Konstruksi dapat Berbentuk :
a. Orang Perorangan;
b. Badan Usaha (PT, CV, dan lain-lain).
Masa berlakunya SIUJK selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lam 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)