PURBALINGGA – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 Kabupaten Purbalingga akan turut mencanangkan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu – Minggu, 6 dan 7 Februari 2021. Meski demikian pasar sebagai tempat aktivitas vital ekonomi ini boleh beroperasi secara terbatas.
“Untuk itu tanggal 6 -7 Februari besok pasar-pasar rakyat baik milik pemerintah maupun desa bisa beroperasional secara terbatas, mulai dari Jam 01.00 dini hari sampai dengan pukul 11.00 siang. Selanjutnya akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat memimpin Rakor Forkopimda, Jumat (5/2) di Ruang Pringgitan Pendopo Dipokusumo.
Demikian untuk sektor industri/pabrik juga diperbolehkan beroperasi. Meski demikian harus ada pengaturan jam berangkat dan pulang. Setiap karyawan harus membawa makanan dan minuman sendiri agar tidak menimbulkan kerumunan serta adanya penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan ketat.
Beberapa sektor lain yang dikecualikan dari Gerakan jateng di Rumah Saja yakni sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, perhotelan, dan jasa konstruksi. “Sedangkan untuk restoran, rumah makan, warung makan tenda/PKL dan kedai/cafe dihimbau untuk tidak buka atau berjualan,” imbuhnya.
Sementara sektor yang diberlakukan dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan melakukan penutupan total, diantaranya pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan serta toko-toko sejenis lainnya. Demikian pula dengan tempat hiburan, objek wisata, gedung olah raga dan sarana olah raga lainnya.
“Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengajian, resepsi pernikahan, event olah raga atau event sejenis lainnya, sementara waktu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.(Gn/Humas)