PURBALINGGA, INFO- Pemerintah Jawa Tengah mentargetkan bisa mengeliminasi TBC (Tubercolosis) pada tahun 2028 mendatang. Hal tersebut disampaikan Epidemiolog kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto saat menyampaikan materi tentang penanganan TBC untuk lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Purbalingga, Rabu (9/10/2019) di Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Sugeng mengatakan, yang dimaksud eliminasi TBC adalah pengurangan dan pencegahan TBC hingga angka 90% pada 2028. Target tersebut menurut Sugeng adalah concern dari Gubernur Jawa Tengah yang menempatkan pemberantasan TBC berada di salah satu pada Sembilan program prioritas kesehatan di Jawa Tengah.

“Pak Gubernur targetkan 2028 Jateng eliminir TBC dan ingin lebih cepat dari target nasional yaitu 2038,” kata Sugeng.

Dia menambahkan, perhatian lebih Pemprov terhadap TBC karena TBC merupakan penyakit yang sangat menular sehingga setiap orang harus diberi edukasi tentang TBC. Penyebaran TBC lewat udara sangat beresiko pada setiap orang. Setiap orang yang berbicara atau berkomunikasi dengan penderita TBC beresiko terpapar sebanyak 3000 kuman TBC.

“Orang yang berbicara dengan penderita TBC beresiko terpapar 3000 kuman TBC dan bersinnya orang TBC itu mengeluarkan 1 juta kuman TBC sehingga kita perlu perhatikan ini,” imbuhnya.

Akan tetapi, bahaya TBC jangan membuat orang-orang di sekitar penderita menjauhi penderita. Sugeng justru meminta orang sekitar harus menjadi pengawas dengan memantau konsumsi obat pada penderita. Konsumsi obat penderita memang harus diawasi orang terdekat karena penderita TBC harus mengkonsumsi obat minimal enam bulan tanpa putus agar tidak menimbulkan resisten obat hingga sembuh.

“Kita juga harus mengawasi konsumsi obat pada penderita karena enam bulan konsumsi obat beresiko menimbulkan kebosanan konsumsi yang bermuara pada resistensi obat,” ujarnya.

Lintas OPD

Konsultan penyusunan RAD (Rencana Aksi Daerah), Farid Husni yang hadir pada acara tersebut menuturkan, permasalahan serta pemberantasan TBC bukan hanya menjadi milik Dinas Kesehatan namun seluruh OPD yang ada pada suatu Kabupaten/ Kota. Dia menjabarkan antar OPD bisa berperan menurut kapasitas masing-masing seperti Dinas Perhubungan bisa melakukan screening atau sosialisasi kepada awak kendaraan atau penumpang pada terminal-terminal yang ada di Purbalingga.

“Dinhub bisa sosialiasi atau screening di terminal-terminal, Dinperindag juga bisa melakukan hal sama di pasar-pasar,” ujarnya.

Dirinya juga menyinggung tentang perlindungan hak kerja kepada penderita TBC. Dia meminta Dinnaker untuk merancang sebuah regulasi yang melindungi agar penderita TBC tidak diberhentikan dari tempat kerjanya. “Dinnaker juga bisa berperan dari sisi perlindungan agar penderita TBC tidak diberhentikan dari tempat kerjanya,” tuturnya.

Oleh sebab itu perusahaan-perusahaan juga diminta pro-aktif terhadap permasalahan TBC. Perusahaan diimbau untuk melakukan deteksi dini TBC agar bisa ditangani dengan cepat serta tidak menimbulkan kegaduhan di tempat kerja. (KP-4).