PURBALINGGA, INFO – Menjelang Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 524/11695 tanggal 22 Juni 2020 perihal Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha 1441 H, Saat Pandemi Covid 19.
“Sosialisasi SE ini juga berdasarkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid 19),” kata Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam saat dihubungi, Minggu (28/6).
Sosialisasi SE tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Kemenag Purbalingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga dan para Camat. Selanjutnya dapat disosialisasikan lebih lanjut sesuai tugas pokok fungsi dan jajaran masing-masing, instansi tingkat kecamatan, sampai pada Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, Ta,mir Masjid dan Panitia Qurban di masing-masing Kelurahan/Desa setempat.
“Hal ini bertujuan agar penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama dan menjaga agar seluruh kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19,” ujarnya.
Dinpertan Purbalingga nantinya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan yang ada melalui petugas medis dan veteriner peternakan. Petugas medis dan veterinner akan memberikan pelayanan berupa pemberian obat cacing dan vitamin untuk ternak.
“Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan serta pelayanan pengobatan juga dilakukan kepada hewan-hewan ternak yang dipelihara oleh para petani peternak baik kelompok maupun perorangan yang ada Kabupaten Purbalingga,” imbuh Mukodam.
Lebih lanjut, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak dilakukan agar hewan ternak tetap sehat, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga pada saatnya dijual dapat memberi keuntungan kepada para peternak dan menghasilkan daging yang sehat. Saat mendekati Idul Adha, pemeriksaan di pasar-pasar hewan dilaksanakan lebih intensif dengan menerjunkan petugas lebih banyak, karena jumlah hewan yang diperjualbelikan juga semakin banyak.
“Pengawasan langsung oleh petugas medis dan veteriner juga dilakukan pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, pemeriksaan daging hewan qurban, terutama dari parasit cacing termasuk cacing hati,” terangnya.
Apabila dijumpai cacing pada daging atau hati hewan qurban, maka daging tersebut dimusnahkan agar tidak dikonsumsi oleh manusia. Pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan selama masa penyembelihan hewan qurban ke seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga secara marathon petugas berbagi wilayah di tiap tiap desa / kelurahan.
“Dalam hal ini, kami juga mengimbau agar penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH),” imbau Mukodam.
Selama ini RPH menerima pelayanan penyembelihan hewan qurban karena penyembelihan di RPH lebih mudah dilakukan pengawasan. Selain itu, sarana prasarana lebih memadai, sehingga di samping lebih sehat dan higienis, juga lebih aman secara teknis.
“Penyembelihan hewan qurban tidak mungkin dilakukan di RPH semua karena berbagai pertimbangan teknis termasuk mobilisasi ternak dengan jarak yang cukup jauh dari RPH,” ungkapnya.
Sehingga penyembelihan banyak dilakukan oleh panitia qurban di desa / kelurahan masing-masing, dengan tetap diawasi dan diperiksa oleh petugas dari Dinas Pertanian. Ia berharap pada penyembelihan hewan qurban di tahun ini dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan serta berpedoman pada panduan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban saat pandemi covid 19 yang telah diterbitkan.
“Agar di samping memenuhi kaidah agama islam, juga dapat terhindar dari penularan covid 19, serta berkoordinasi/memberitahukan/melaporkan kepada petugas pemeriksa pada Dinas Pertanian agar dapat dilakukan pemeriksaan,” pungkas Mukodam. (PI-7)